TB Hasanudin Kritisi Surat Ridwan Kamil Soal Penolakan Omnibus Law

JABARNEWS | JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyoroti surat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang berisi aspirasi buruh menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Hasanuddin juga meminta Ridwan Kamil untuk membaca dulu secara rinci dan bersama setiap butiran pasal dalam UU Cipta Kerja.

“Saya merasa aneh bila Gubernur Jabar mengirim surat ke Presiden dengan tembusan ke DPR RI untuk mencabut uu ini dan meminta Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu). Masih dimaklumi kalau pasal-pasal yang menyangkut buruh dan ketenagakerjaan, tapi bagaimana dengan pasal-pasal lainnya apakah harus dicabut juga? Apakah beliau sudah mempelajari dan membaca UU Cipker ini?,” kata Hasanuddin dilansir dari Gesuri.

Baca Juga:  Soal Klaster Industri di Bekasi, Ini Kata Ridwan Kamil

Hasanuddin juga mempertanyakan maksud dan tujuan surat yang dikirimkan Ridwan Kamil kepada Presiden Joko Widodo tersebut.

“Itu surat apa, harus jelas. Surat penolakan UU Cipker atau apa. Kalau hanya surat pengantar, lalu surat yang diantarnya mana?,” tegasnya.

Lebih lanjut Hasanuddin menegaskan, dirinya sangat menghormati perjuangan buruh untuk mendapatkan hak-haknya dengan turun ke jalan atau berunjukrasa.

Ia juga sangat menghormati upaya buruh untuk membawa UU Cipker ke Mahkamah Konstitusi dan melakukan judicial review.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Yakin Pangandaran dan Jabar Secara Umum Akan Pulih

“Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ini kan produk manusia, saya yakin tidak sempurna. Silakan ke Mahkamah Konstitusi untuk lakukan judicial review. Tapi bila buruh memilih turun ke jalan, silakan saya menghormatinya, karena ini negara demokrasi,” tukasnya.

Meski tidak masuk dalam tim perumus/Panitia Kerja (Panja) UU Cipker, namun Hasanuddin menilai banyak pasal dalam UU tersebut yang memiliki nilai positif dan bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara, wabilhusus bagi kepentingan rakyat.

Misalnya soal soal aturan keimigrasian, larangan praktek monopoli, tentang dukungan riset dan inovasi, Jaminan Sosial untuk rakyat, pasal kemudahan UMKM dan Koperasi, perbankan syariah, urusan pariwisata, penyediaan tenaga listrik murah, masalah transportasi darat, laut dan udara.

Baca Juga:  Temui Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil Bantah Bicarakan Pilpres 2024

“Kemudian ada pasal soal penyederhanaan ijin usaha, rencana dasar tata ruang nasional, tata ruang untuk provinsi, kota dan kabupaten. Pasal limbah B3, pasal pengelolaan wilayah pesisir dan pantai dan ratusan pasal lainya yang menyangkut berbagai aspek kehidupan demi kepentingan rakyat. Lalu, apakah semua pasal yang bagus itu juga harus di cabut?” tandasnya. (Red)