Insiden Pengrusakkan Kampus, Unisba Sampaikan Enam Tuntutan ke Polda Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Pihak Universitas Islam Bandung (Unisba) secara tegas menyatakan sikap dan penyesalan atas insiden aparat kepolisian yang penembakkan gas air mata ke area kampus Unisba yang menyebabkan kerusakan terhadap fasilitas dan pemukulan terhadap tenaga keamanan dalam kampus pada unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (7-8/10/2020).

Rektor Unisba, Edi Setiadi mengatakan ada 6 poin yang akan disampaikan kepada Polda Jabar dengan tembusan ke Polrestabes Bandung.

Pertama, kata dia, bahwa tindakan sebagian okmum yang menangani tindak unjukrasa mahasiswa termasuk di dalamnya mahasiswa Unisba yang melakukan tindakkan berlebihan atau eksponsif sehingga menyebabkan fasilitas kampus rusak.

“Sungguh sebuah perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka menjalankan fungsinya. Karena fasilitas kampus tidak ada bedanya dengan objek dari pelaksanaan tindakkan polisi tersebut,” kata Edi saat konferensi pers di Rektorat Unisba, Sabtu (10/10/2020).

Baca Juga:  Awas! Ratusan Ribu Akun Nintendo Jadi Upaya Peretasan

Kedua, lanjut dia, bahwa penegak hukum polisi harus juga memperhatikan kode etik penegakkan hukum. Salah satunya adalah kapan penegak hukum menggunakan kekuatan. Kemudian, sambung Edi, juga harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar penggunaan kekuasaan bersenjata dalam peneggakan hukum oleh aparat penegak hukum.

“Maka pengrusakan fasilitas kampus serta pemukulan terhadap anggota keamanan tidaklah dibenarkan karena polisi tidak dalam bahaya jiwanya. Jadi tidak ada hal yang membahayakan anggota kepolisian sehingga penggunaan tindakkan yang berlebihan itu tidak perlu dilakukan,” ucapnya.

Baca Juga:  Simak! BIJB Gelar Tender Sejumlah Infrastruktur Hotel dan Pusat Kargo

Ketiga, Edi menjelaskan, bahwa pihak kampus sangat menyesalkan dan meminta perhatian dari Polri bahwa praktik tindakkan polisi tersebut jangan menjadi kebiasaan dan anggap sebagai tindakkan biasa, karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian yang bersifat mengayomi dan melindungi masyarakat.

Keempat, Edi mengimbau agar aparat kepolisian dapat menerapkan musyawarah kepada seluruh mahasiswa dari perguruan tinggi manapun yang sampai saat ini masih menjalani proses hukum di kepolisian.

“Jadi, kalau misalkan penyelesaian itu cukup dengan musyawarah dan sebagainya kami memohon kepada mahasiswanya pun dan perwakilannya polisi dapat menyelesaikannya dengan musyawarah,” imbaunya.

Baca Juga:  Asal-usul Mochi Sukabumi Sebagai Kuliner Yang Populer Di Jawa Barat

Kelima, Edi menuntut bahwa sesuai pasal 13 UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian yang dengan tegas mengatakan bahwa tugas pokok polisi pertama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, kedua menegakkan hukum dan ketiga memberikan perlundunhan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menuntut poin ketiga itu dijalankan oleh kepolisian sebagai pengayom dan pemberi perlindungan,” ungkapnya.

Terakhir, Edi menyatakan bahwa Unisba sebagai komponen bangsa akan tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang bersama-sama komponen bangsa lainnya ikut bersama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Jadi tidak hanya selesai cukup gara-gara begini Unisba tidak menjalankan peran. Dan tetap akan menjalankan peran sebagai lembaga pendidikan,” pungkasnya. (Rnu)