Soal Perppu Omnibus Law, Pengamat: Harusnya Wakil Daerah Ajukan Judicial Review ke MK

JABARNEWS | BANDUNG – Pengamat Hukum Tata Negara, Said Salahudin menilai tuntuan eksekutif review (Perppu) dari wakil pusat di daerah setelah memanas dan berlarut-larutnya demo buruh dan mahasiswa soal UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah hal yang wajar.

“Tuntutan itu memang sesuai dengan aspirasi buruh. Jadi tuntutan tersebut adalah hal wajar, dan tidak mengada-ada. Atau mencari aman,” kata Said saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).

Baca Juga:  Kabar Gembira untuk Prajurit TNI dari Kemenhan

Menurutnya, bila pemerintah daerah Eksekutif maupun Legislatif mengikuti kata Presiden untuk meminta pihak yang tidak puas terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan minta Perppu dan Legislatif Review.

“Itu namanya, lempar batu sembunyi tangan,” ungkapnya.

Said menjelaskan kekeliruan yang mengatakan eksekutif review hanya bisa berlaku selama satu tahun, setelah itu UU yang akan diberlakukan.

Dia menyebut, secara formil Perppu atau eksekutif review itu memang bukan undang-undang, karena bentuknya adalah peraturan pemerintah (Perppu) tetapi secara materil dapat disebut sebagai undang-undang.

Baca Juga:  Asyik.. Tahun Ini 626 Lapangan Sepakbola Hadir Tiap Desa di Jabar

“Kedudukannya pun berdasarkan peraturan perundang-undangan setara dengan undang- undang, sehingga dia bisa membatalkan undang-undang,” jelasnya.

Mekanismenya, lanjut Said, Presiden RI keluarkan Perppu, nanti DPR RI mengambil sikap apakah setuju atau menolak Perppu itu, kalau DPR RI setuju, maka Perppu tadi disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga:  Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Ditargetkan Selesai Bulan Depan

“Padahal Perppu itu seharusnya diuji oleh DPR RI,” pungkasnya.

Untuk diketahui, setelah DPR RI mengesahkan UU Omnibus Law yang diajukan oleh Presiden RI. buruh dan mahasiswa di berbagai daerah, tidak terkecuali Jawa Barat melakukan demonstrasi besar-besaran.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur Jabar dan DPRD Jabar menyetujui tuntutan buruh dan mahasiswa dengan cara membuat surat ke Presiden dan DPR RI. (Rnu)