Sudah 64 Pelanggaran Protokol Kesehatan Terjadi Saat Kampanye Pilkada 2020 di Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mencatat, sudah 64 pelanggaran protokol kesehatan terjadi selama masa kampanye di tengah pandemi Covid-19.

Pelanggaran tersebut terjadi di delapan kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020 di Jabar. Pelanggaran terjadi dalam pertemuan terbatas, di mana para terdapat pengabaian protokol kesehatan.

“Bertambah lagi jumlah pelanggaran pertemuan terbatas, totalnya ada 64 pelanggaran di delapan kabupaten/kota,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi, saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/10/2020).

Baca Juga:  Soal Pemotongan Dana Beasiswa PIP, Ketua FAGI Kecewa

Dari delapan kabupaten dan kota di Jabar yang menggelar Pilkada 2020, dia mengungkapkan, temuan pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Bandung menjadi yang terbanyak, dengan 23 pelanggaran.

Di tujuh kabupaten/kota yang lain, terang Zaki, juga terdapat pelanggaran serupa, meski tak sebanyak pelanggaran yang trrjadi di Kabupaten Bandung. Di Kabupaten Indramayu terjadi 11 pelanggaran.

Baca Juga:  Calon Paskibraka Asal Sulbar Gagal Ikut Diklat, BPIP: Kami Prihatin

Selanjutnya, papar dia, di Kabupaten Karawang terjadi 10 pelanggaran, di Kota Depok terjadi 9 pelanggaran, di Kabupaten Pangandaran terjadi 6 pelanggaran, di Kabupaten Sukabumi terjadi 3 pelanggaran, di Kabupaten Tasikmalaya terjadi 1 pelanggaran, serta di Kabupaten Cianjur terjadi 1 pelanggaran.

Zaki menjelaskan, pelanggaran protokol kesehatan itu ialah seperti kapasitas orang yang hadir melebihi batas maksimal sebanyak 50 orang, lalu peserta kampanye yang tidak menggunakan masker, serta pengabaian pembatasan sosial maupun fisik.

Baca Juga:  Berbagai Ormas Islam di Cianjur Gelar Aksi Tolak RUU HIP

Bawaslu, kata Zaki, mengimbau kepada para pasangan calon kepala daerah agar mengoptimalkan kampanye secara daring. Pasalnya, kampanye pertemuan terbatas berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

“Kalau yang pertemuan terbatas itu, pertama, metodenya pencegahan di lapangan. Lalu peringatan dengan surat tertulis, sampai penghentian kegiatan. Itu sudah banyak berlangsung,” terangnya. (Red)