Hotman Paris Buka Suara Soal Masalah Buruh Terkait Pesangon

JABARNEWS | JAKARTA – Pengacara Hotman Paris angkat bicara atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, persoalan utama masalah perburuhan adalah menyangkut pesangon.

“Terlepas setuju atau tidak omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi pengacara. Masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon,” kata Hotman melalui akun Instagramnya, Sabtu (10/10/2020).

Baca Juga:  Hanny: Pelemparan di Kebon Jeruk Bukan Begal Melainkan Penganiayaan

Menurutnya, saat ini prosedur hukum untuk menuntut pesangon sangat panjang. Di sisi lain, kemampuan buruh untuk membayar pengacara sangat minim.

“Dimulai dengan kalau majikan menolak lalu melalui dewan pengawas depnaker (Departemen Tenaga Kerja). Depnaker tidak punya power hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan. Di pengadilan bisa sampai peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Baca Juga:  Asyik, Peraih Medali Emas Bakal Diganjar Rp 100 Juta

Dengan proses hukum yang panjang, tidak menutup kemungkinan honor pengacara akan jauh lebih besar dari pesangan yang dituntut buruh.

“Itulah masalah utama yang dihadapi buruh. Sementara si buruh tidak punya kemampuan beracara di Pengadilan. Jadi rubah hukum acaranya, persingkat itu kalau mau menolong buruh,” paparnya. (Red)

Baca Juga:  Kota Sukabumi Siapkan Berbagai Sanksi Buat Pelanggar Protokol Kesehatan