Soal Pekerja Kontrak Seumur Hidup, Begini Penjelasan Apindo

JABARNEWS | JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjelaskan bahwa tidak benar Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa membuat pengusaha menjadikan seseorang menjadi karyawan kontrak seumur hidup.

Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah Apindo Aloysius Budi Santoso mengatakan undang-undang tersebut harus dijabarkan dalam bentuk peraturan pemerintah sehingga bisa diimplementasikan.

“Tidak seperti yang dikatakan publik bahwa perjanjian kerja waktu terbatas (PKWT) bisa untuk sektor apa saja dan waktunya kapan saja,” jelas Budi, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga:  Si Jago Merah Lalap Pabrik di Kawasan PT Pindad Bandung

“Pekerjaan dengan PKWT tetap hanya untuk jenis pekerjaan tertentu, tidak bisa untuk semua jenis pekerjaan,” terangnya.

Sebelumnya, pada Pasal 59 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa PKWT hanya dibuat dalam waktu paling lama 3 tahun dan minimal adalah satu tahun.

“Namun, diamanatkan di dalam undang-undang ini nanti harus ada peraturan pemerintah turunan tentang PKWT itu berapa lama,” imbuh Budi.

Baca Juga:  Komoditas Bawang Merah Akan Segera Masuki Panen Raya

Dia mengatakan undang-undang yang baru saja diresmikan pada awal pekan ini harus memiliki aturan turunan yang lebih menjelaskan secara terperinci.

Menurut Budi, mungkin saja pemerintah memutuskan masa waktu PKWT tetap dua tahun dengan perpanjangan minimal satu tahun, atau maksimal bisa lebih panjang.

“Kalau ada diskusi di publik yang bilang pengusaha bisa buat kontrak seumur hidup itu tidak tepat,” tegas Budi.

Selain itu, dia menambahkan dalam undang-undang cipta kerja justru disebutkan bahwa pengusaha harus memberikan kompensasi kepada pekerja kontrak PKWT.

Baca Juga:  Gestur Gibran Pancing Emosi saat Debat Cawapres, Hasto: Kurang Beretika!

“Kalau di undang-undang lama tidak ada kompensasi, sekarang kita sebagai pengusaha harus memberikan kompensasi,” tambah dia.

Besaran dan mekanisme kompensasi menurut Budi juga akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Menurut dia masih ada aturan pemerintah yang harus diawasi yaitu batas waktu yang bisa lebih panjang serta jenis pekerjaan yang bisa menggunakan pekerja PKWT. (Red)