Kader PKK Deklarasikan Dukungan, Bawaslu Ingatkan Soal Netralitas

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan pengurus dan kader Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) agar bersikap netral di Pilkada 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Hariyanto mengatakan, pihaknya menyayangkan ada kader PKK yang mendeklarasikan dukungannya terhadap salah satu pasangan calon.

“Kami mendapatkan adanya video berdurasi pendek yang mengatasnamakan PKK Desa Gunung Leutik, Kecamatan Ciparay, yang mendukung salah satu paslon,” kata Ari di Soreang, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga:  Tak Terima Mantan Istri Punya Pacar, Pria Ini Aniaya Tetangganya Sendiri

Menurut dia, selayaknya PKK tidak masuk ke dalam politik praktis. Apalagi, berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, dana desa untuk tahun 2020 tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Dana desa, terang Ari, juga digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, yang di antaranya ialah untuk mendukung kegiatan Tim Penggerak PKK desa.

Pengurus dan kader PKK mulai dari tingkat desa sampai kabupaten, kata dia, mestinya bisa menjaga netralitas terhadap pelaksanaan Pilkada 2020.

Baca Juga:  Inilah Suara Yang Dianggap Sah Dalam Pileg 2019

Pasalnya, PKK bukan organisasi partai atau yang berafiliasi kepada partai politik tertentu. PKK mengemban tugas sosial, sudah sepatutnya kegiatan sosial tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

“Kader PKK dituntut netral, tapi mereka juga bisa menyukseskan Pilkada dengan berperan aktif dengan menyosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

“Khususnya menyangkut aturan terbaru terkait Pilkada seperti pada saat kampanye tidak boleh ada kerumunan massa lebih dari 50 orang,” ucap Ari melanjutkan.

Terkait dengan kader PKK di Desa Gunung Leutik, Bawaslu Kabupaten Bandung akan langsung berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

Baca Juga:  Diza Preman Pensiun Ternyata Baru Lulus Loh

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bandung juga memerintahkan kepada Pengawas Kecamatan agar berkoordinasi dengan pihak kecamatan yang bersangkutan.

Ari menekankan, kader PKK semestinya bisa bersikap seperti Apararur Sipil Negara (ASN), yang memiliki hak suara tapi mesti menjaga netralitas.

“(Kader PKK) mereka punya hak suara, tapi hak politik tersebut hanya bisa disalurkan di TPS saja, tak perlu dipamerkan segala karena bisa merusak peran mulia PKK,” pungkasnya. (Yoy)