Ganjil-Genap Tak Berlaku Selama Jakarta Terapkan PSBB Transisi

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan menerapkan kebijakan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Seperti diketahui, PSBB transisi akan mulai kembali diberlakukan per Senin (12/10/2020).

“Kebijakan ganjil genap belum diberlakukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020) dilansir dari laman CNNIndonesia.

Syafrin tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan ganjil genap belum diberlakukan di masa PSBB transisi besok.

Baca Juga:  Masuk Empat Zona Paling Merah, Ini Yang Dilakukan Camat Cimanggis

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor sempat diterapkan selama pelaksanaan PSBB transisi bulan Juni sampai dengan September lalu. Saat itu, Pemprov DKI beralasan bahwa ganjil genap diberlakukan lantaran volume lalu lintas yang mulai padat.

Syafrin kala itu menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor diterapkan untuk menekan laju pengendalian pergerakan orang. Hal itu guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Juga:  Harga Kebutuhan Pokok Mulai Naik, Pedagang Keluhkan Minimnya Pendapatan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melonggarkan rem darurat dan menerapkan PSBB transisi mulai 12 sampai 25 Oktober 2020. Kebijakan itu diambil setelah melihat penyebaran virus corona di Jakarta melandai.

“Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB transisi dengan ketentuan baru dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020,” ujar Anies.

Baca Juga:  Soal Pesantren Yang Belum Bisa Beraktivitas, Ini Kata Wagub Jabar

Kebijakan mengenai PSBB transisi diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020. Keputusan itu ditandatangani Anies, Jumat (9/10/2020).

Dalam Kepgub itu, Anies menyatakan jika PSBB transisi dapat diperpanjang otomatis selama 14 hari mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020 jika kasus Covid-19 di Jakarta tidak bertambah signifikan.

Namun, jika terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan, kebijakan PSBB transisi dapat dicabut kembali. (Red)