Maklumat Wali Kota Bekasi Tak Diperpanjang, Namun Jam Malam Masih Diterapkan

JABARNEWS | BEKASI -Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak memperpanjang maklumatnya tentang pembatasan aktivitas kegiatan usaha sampai jam 18.00 WIB. Meski demikian, aturan jam malam masih berlaku di wilayah tersebut.

“Sementara menunggu ketentuan baru, kami menggunakan SE (surat edaran) tanggal 29 September 2020,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni ketika dihubuni pada Ahad, 11 Oktober 2020.

Baca Juga:  Ngeluh di Quick Respon Yuk!

Surat edaran itu merupakan implementasi dari perpanjangan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Kota Bekasi sampai 2 November mendatang. Aktivitas malam tempat usaha maksimal sampai jam 23.00 WIB, kecuali tempat makan.

Dalam surat edaran Wali Kota Bekasi tersebut, klab malam, bar, pub yaitu jam 16.00-23.00 WIB. Sedangkan, karaoke, biliard boleh operasi mulai jam 12.00-22.00 WIB. Adapun panti pijat dan arena bermain anak yaitu mulai jam 12.00-21.00 WIB.

Baca Juga:  Liga 1 Mulai 20 Agustus? Pelatih Persib: Tidak Ada Pernyataan Resmi

Adapun gelanggang olahraga atau pusat kebugaran dan gedung pertemuan boleh menyelenggarakan acara sampai jam 21.00 WIB. Sementara itu rumah makan hanya boleh melayani makan di tempat sampai jam 21.00 WIB, selebihnya take away.

Baca Juga:  PWI Minta Wartawan Terapkan Physical Distancing Jika Liputan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairoh mengatakan instansinya terus melakukan pengawasan terhadap aturan yang berlaku demi menekan penularan Covid-19. “Kegiatan monitoring setiap hari bersinergi dengan aparat dari TNI dan Polri,” katanya. (Red)