Waspada! Polres Cimahi Amankan Rp2 Miliar Uang Palsu Siap Edar

JABARNEWS | CIMAHI – Satreskrim Polres Cimahi menangkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu yang telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Polisi pun menyita uang palsu sekitar Rp2 miliar dari para tersangka.

Polisi mengamankan total enam tersangka. Mereka terdiri atas empat tersangka pengedar uang palsu yaitu Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44), serta dua tersangka pembuat uang palsu yakni Nursapto (47) dan Diman (31).

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pengungkapan kasus uang palsu yang dipimpin Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro itu bermula pada 28 September lalu.

“Berawal dari informasi ada orang yang mengedarkan uang palau di wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di daerah Kota Baru Parahyangan, Padalarang,” kata Yoris, dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:  Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Catatkan Rekor Tertinggi

Setelah dilakukan penyelidikan, terang dia, polisi berpura-pura menjadi pembeli uang palsu. Penjual uang palsu mematok harga satu banding tiga, atau dengan uang asli sebesar Rp200 ribu maka uang palsu yang diperoleh ialah sebesar Rp600 ribu.

“Dari sana kami melakukan pembuntutan terhadap dua orang yang menjual uang palsu tersebut. Sampailah yang bersangkutan masuk ke salah satu hotel di daerah Antapani, Kota Bandung. Saat masuk ke hotel, kami langsung melakukan pengerebekan,” katanya.

Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti uang palsu sebanyak Rp60 juta dari tangan kedua orang penjual uang palsu. Polisi pun kembali melakukan pengembangan guna mencari bandar besar penjual uang palsu.

Baca Juga:  Video Viral di Media Sosial: Munas HIPMI di Solo Ricuh, Peserta Baku Hantam

“Tim langsung melakukan pengejaran lagi, dengan cara memancing dua orang tersangka yang juga menjual uang palsu ini. Kedua orang itu di atasnya dua orang yang ditangkap di hotel. Kami berjanji bertemu di rest area tol KM 57 arah Jakarta,” katanya.

Di rest area itu, lanjut Yoris, polisi menangkap dua tersangka penjual uang palsu yang lain. Polisi pun mendapatkan uang tunai Rp18 juta sebagai barang bukti.

“Dari sana, tim langsung bergerak ke tempat pembuatan. Kami pun melakukan penangkapan di daerah Kuningan. Di sana ditangkaplah dua orang pembuat uang palsu, berinisial N dan D,” kata Yoris.

Baca Juga:  Berikut 3 Kecamatan di Purwakarta yang Boleh Gelar Belajar Tatap Muka

Di Kabupaten Kuningan itu, Yoris menjelaskan, tersangka menggunakan dua gudang, masing-masing untuk tempat produksi dan tempap penyimpanan uang palsu. Gudang untuk produksi uang palsu disamarkan oleh tersangka sebagai tempat sablon.

“Mereka sudah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Dalam satu bulan bisa memproduksi sekitar Rp1 miliar. Jadi kalau sudah dua tahun, kurang lebih Rp24 miliar yang sudah mereka buat,” kata Yoris.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP serta Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Di situ ada ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar,” pungkas Yoris. (Yoy)