JABARNEWS | BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya menyikapi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Pihaknya menyambut baik kebijakan yang mulai diberlakukan sejak tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020 itu.
“Ya Kota Bogor menyambut baik karena Gubernur Jakarta memutuskan itu tentu berdasarkan data,” kata Bima, Senin (12/10/2020).
DIkatakan Bima Arya, pihaknya akan melakukan penyesuaian skema PSBB Transisi di DKI Jakarta. Seperti adanya pembatasan jam operasional layanan makan di tempat (dine in) bagi restoran dan lainnya.
“Jadi di Jakarta ada relaksasi lagi dan Kota Bogor pun akan menyesuaikan. Kemungkinan besar jam operasional juga akan kita mundurkan lagi. Jadi tidak pukul 18.00 WIB tapi kembali lagi ke pukul 21.00 WIB seperti keputusan kita di awal,” ungkap Bima.
Hal ini sesuai dengan status zona di Kota Bogor, yakni zona oranye Covid-19. Setelah sepekan lalu menyandang zona merah Covid-19.
“Kota Bogor per hari ini zonanya sudah membaik. Tidak lagi merah, per hari ini oranye,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan lagi PSBB Transisi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PSBB Transisi dan Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.
Ada beberapa aturan PSBB Transisi di antaranya memperbolehkan restoran melayani makan di tempat hingga dibukanya tempat wisata termasuk bioskop. (Red)