Waduh! Sekda Kabupaten Bogor Hari Ini Dipanggil Penyidik KPK

JABARNEWS | BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin terkait kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, Senin (12/10/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemanggilan terhadap Burhanudin oleh Penyidik KPK.

“Yang berangkutan akan diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin),” kata Ali Fikri dalam keterangannya seperti dilansir dari Kompas.

Ali menuturkan, Burhanudin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kabupaten bogor sekaligus mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Gelandang Persib Bandung Ini Nikmati Latihan Mandiri di Rumah

Selain Burhanudin, penyidik juga memeriksa lima orang saksi lain dalam kasus ini yaitu Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Estantoni Kasno.

Kemudian, Kasubbag Keuangan Bappeda Kabupaten Bogor Sonny Dirgatara, Kasubbag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor Syarif Hidayat, pihak swasta bernama Muhammad Suhendra, serta seorang wiraswasta dan pengelola pesantren bernama Lesmana.

Dalam kasus ini, Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Baca Juga:  Bodo Amat Corona, Warga Berjubel di Pasar Jelang Lebaran Abaikan PSBB

Kemudian, ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.

Sementara itu, gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Adu Argumen Soal Saksi, Bambang Widjojanto Sempat Akan Diusir Hakim MK

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014 di mana Rachmat divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Ia pun telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu. Namun, setelah bebas ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Red)