Sosialisasikan 3M, Muspika Lembang Bubarkan Perkumpulan Ratusan Orang di Hotel

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Unsur Muayawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Lembang terus melakukan sosialisasi #IngatPesanIbu atau 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

TNI/Polri, maupun Kecamatan Lembang juga bahkan terpaksa membubarkan kegiatan perkumpulan massa yang diselenggarakan di sebuah hotel berbintang di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Perkumpulan massa tersebut dihadiri lebih dari 300 orang dari berbagai daerah. Selain tidak mengantongi izin, perkumpulan itu pun melanggar Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Parah! Kantor Kominfo Jakarta Pusat akan Diserang Botol Berisi Air Kencing

Babinsa Desa Lembang Peltu Budiyono menyebutkan, pembubaran perkumpulan itu bermula dari kecurigaan akan adanya kegiatan ilegal di sebuah hotel di Jalan Cijeruk, Desa Lembang.

“Sabtu (10/10/2020) malam kemarin kami datangi dan tanyakan perihal kegiatan itu kepada pengelola hotel. Ternyata, dari pihak hotel mengatakan bila kegiatan ini belum mengantongi izin,” kata Budiyono, Senin (12/10/2020).

Setelah itu, Budiyono melanjutkan, unsur Muspika Lembang didampingi pihak desa mendatangi hotel tersebut. Setelah dilakukan interogasi kepada penyelenggara kegiatan, diketahui memang perkumpulan itu memang tidak mengantongi izin.

Baca Juga:  Petani Cianjur Menjerit, Alokasi Pupuk Subsidi Sulit Didapat

“Berdasarkan daftar tamu, jumlah peserta yang hadir sekitar 300 orang, tetapi mungkin sampai 500 orang yang datang, karena parkir kendaraan tamu hingga ke jalan raya,” bebernya.

Dia menjelaskan, pihak hotel serta penyelenggara mengakui bahwa kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa tersebut dadakan, sehingga tidak sempat meminta izin.

Seluruh peserta perkumpulan pun berencana akan langsung menginap di hotel tersebut, karena kegiatan perkumpulan berlangsung selama dua hari.

Baca Juga:  Muspika Cidahu Geruduk Markas King Of The King, Ini Temuannya

“Kegiatannya semacam arisan atau tanam saham, investasi berbentuk koin. Pesertanya kebanyakan dari luar Bandung, seperti Jakarta, Bogor, Karawang, Bekasi, Subang, Cianjur,” ungkapnya.

Setelah diberitahukan bahwa kegiatan tersebut ilegal dan melanggar protokol kesehatan, massa akhirnya bisa mengerti dan bersedia membubarkan diri.

“Setelah ditegur, dan diberikan imbauan secara persuasif, kegiatan langsung dibubarkan oleh petugas sekitar jam 11 malam. Hanya beberapa orang saja yang tetap tinggal menginap di sana,” tukasnya. (Yoy)