Gugatan Dikabulkan Hakim, Kuasa Hukum HBS: Alhamdulillah Masih Ada Keadilan

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang lanjutan gugatan tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith terhadap Bapas kelas II Bogor kini memasuki babak akhir.

Pada agenda sidang putusan ini, majelis hakim mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Habib Bahar, dengan menyatakan surat keputusan pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar dinyatakan tidak sah.

Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan seluruh gugatan pihaknya terhadap pihak Bapas dipenuhi majelis hakim.

Baca Juga:  Jokowi: Jangan Mau Kalah! Indonesia Harus Mampu Ciptakan Vaksin Covid-19

“Alhamdulillah putusan hakim hari ini memberikan kemenangan kepada kita dengan mengabulkan seluruh gugatan kita dan memerintahkan supaya pihak Bapas untuk mencabut SK pencabutan asimilasinya,” kata Ichwan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (12/10/2020).

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar mengaku bersyukur atas keputusan yang diambil majelis hakim.

Baca Juga:  Desa Sukajaya Pengelola Dana Desa Terbaik Se-Jabar

“Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah. Allahu akbar, Allahu akbar, Allahuakbar akhirnya setelah 15 kali sidang, setelah eksepsi tergugat ditolak majelis hakim,” ucap Aziz.

Dia menjelaskan, akhirnya majelis hakim setelah menjabarkan putusan hampir 4 jam memutuskan bahwa pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith oleh Bapas Bogor (tergugat), dinyatakan tidak sah. Sementara itu, gugatan penggugat atas pencabutan tersebut diterima oleh majelis hakim.

Baca Juga:  PSSI akan Lakukan Evaluasi Sesuai Arahan Presiden Jokowi Terkait Tragedi Kanjuruhan

“Sehingga Habib Bahar harus dikembalikan asimilasinya. Akhirnya pengadilan membuktikan masih ada harapan keadilan ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith melalukan gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar. Tim kuasa hukum Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar dibatalkan oleh hakim. (Rnu)