Warga Kabupaten Bogor Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya

JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin mengizinkan acara resepsi pernikahan dan khitanan digelar selama masa pandemi Covid-19, namun hanya dihadiri 150 orang. Durasi resepsi pun dibatasi maksimal tiga jam.

“Kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal 150 orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan,” kata Bupati Bogor, Senin (12/10/2020) dilansir dari laman Tempo.co.

Baca Juga:  Imbas PSBB Jakarta, Pengamat: Otomatis Ekonomi Jabar Berkurang

Dalam Kepbup Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perubahan perpanjangan keempat pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) itu, Ade Yasin membatasi durasi pelaksanaan resepsi pernikahan atau khitanan di Kabupaten Bogor selama tiga jam.

“Sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada satuan tugas Covid-19 tingkat kecamatan,” kata Ade.

Baca Juga:  KSP-Polri Bagikan 50 Ribu Masker untuk Masyarakat

Aturan serupa juga diberlakukan bagi acara peringatan hari besar, rapat, seminar, dan kegiatan sejenis. Namun jumlah peserta rapat atau peringatan hari besar maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Kepbup Bogor ini berlaku mulai hari Senin 12 Oktober hingga 27 Oktober 2020. Dalam keputusan bupati itu terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor, termasuk pelonggaran jam operasional pusat keramaian hingga pukul 20.00.

Baca Juga:  Dansektor 13 Citarum Harum Sidak ke PT Selo Agung

Tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 hingga pukul 16.00. Bupati Bogor juga mengizinkan transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek online ataupun ojek pangkalan beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 22.00. (Red)