Korban Penipuan Investasi Bodong Lapor ke Polres Subang

JABARNEWS | SUBANG – Sejumlah korban penipuan investasi bodong melapor ke Polres Subang atas adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Salah satu Kuasa Hukum korban, Deden Firman F mengatakan kliennya berinisial EN (56) & YF (32) telah membuat laporan per 18 Agustus 2020, sebagaimana laporan polisi nomor: LP-B/365/VIII/2020/JBR/RES SBG, dan LP-B/187/V/JBR/RES SBG.

“Terduga pelaku ini atas nama inisial M.A (26) dengan dibantu suaminya yang merupakan seorang oknum polisi di Subang, Berinisial A.S (34). Kerugian dari korban mencapai Rp1,16 miliar belum ditambah dengan permintaan uang korban lainnya, dalih-dalih korban meminta uang untuk persidangan, uang jalan dan lain sebagainya,” ujarnya, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:  Soal Ini Yang Memicu Aktivis Lingkungan Ikut Nyaleg

Dijelaskan Deden, sejauh ini korban dari penipuan investasi bodong diketahui sudah mencapai enam orang yang seluruh kerugian mencapai Rp3 miliar. Para korban di antaranya AYS (36) yang merupakan teman korban ketika SMA senilai Rp1,2 miliar, DN (36) beserta istrinya senilai Rp435 Juta, CS (38) senilai Rp 35 juta, DNI (22) senilai Rp22 juta, GBN (32) senilai Rp87 juta, dan MF (21) senilai Rp89 juta.

“Korban ini sebagian besar merupakan tetangga pelaku,” ungkapnya.

Saat disinggung terkait kronologis kejadian salah satu korbannya EN dan YF, Deden menuturkan kejadian ini terjadi pada April 2019 hingga 17 Juli 2020 di Kalijati, Subang, dengan terlapor M.A mengajak untuk bekerjasama usaha di bidang beras dan usaha cathering kue kepada korban-korbannya dengan rumah sakit PTPN VIII Subang serta pabrik-pabrik di Subang dan menjanjikan akan memberikan keuntungan.

Baca Juga:  Pilkada Depok, Bawaslu Temukan Delapan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Korban pun mempercayainya karena pelaku menunjukkan surat kesepakatan pengelolaan cathering PT Agro Medika Nusantara VIII. Namun ketika di telusuri, tidak ada kerjasama yang dilakukan.

“Awalnya pelaku ini meminta uang Rp250 juta. Lalu, secara bertahap pelaku selalu minta lagi dan lagi sampai total Rp1,16 miliar. Korban diimingi Rp80 juta keuntungan. Tapi, ketika ditelusuri kerjasama itu tak ada. Jadi, kami buat laporan ini guna pencegahan tak ada lagi korban berikutnya,” jelas Deden.

Baca Juga:  Putuskan Penyebaran Covid-19 di Cianjur, Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi

Selanjutnya, Deden pun mengatakan pelaku ketika dimintakan pertanggungjawaban mengenai keuntungan dari hasil usaha yang dijanjikan pelaku ternyata tak dapat terealisasi ke korban-korban dan hanya memberi alasan tak memiliki uang juga aset yang bergerak maupun tak bergerak.

“Pelaku tak mengindahkan penyelesaian masalah secara musyawarah kekeluargaan, hanya mengulur-ulur waktu dan tak berniat mengembalikan uang ke para korban,” pungkasnya. (Gin)