Akibat Dendam Pernah Dilaporkan, Pelaku Ini Pukul Korban Pakai Balok Kayu

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang pemulung harus rela mendekam di penjara karena telah melampiaskan kekesalannya yang pernah dilaporkan kepada pengurus RW.

Pemulung berinisial NS (27), sebelumnya pernah kedapatan sengaja mematikan listrik di rumah korban dan korban melaporkan hal itu ke RW setempat hingga identitas NS ditahan di oleh pengurus RW di Kompleks Permata Cimahi, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:  Mulai 31 Mei, Mekkah Longgarkan Pembatasan Covid-19

Setelah beberapa hari dari kejadian pelaporan oleh koban ke RW, NS masih merasa kesal dan dendam kepada korban hingga akhirnya NS nekat memukul korban dengan menggunakan balok kayu ke kepala korban.

Kanit Reskrim Polsek Padalarang, Ipda Ecep membenarkan kejadian itu. Menurut dia, pelaku sempat kabur ke kediaman orang tuanya di Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Kalah dari Arab Saudi, Shin Tae-yong Ungkap Persiapan Jelang Piala Asia U-23

“Sudah kami amankan di Cianjur. Dia mengakui perbuatannya dan langsung kami bawa,” kata Ecep dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).

Pada saat NS melihat korban berjalan sendirian di sekitaran Kompleks, NS langsung melancarkan aksinya memukul korban hingga korban mengalami luka memar.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Rumah Yang Jadi Pabrik Miras Palsu di Cianjur

“Pelaku menganiaya korban dengan menghantamkan balok kayu ke kepala korban setelah itu kabur ke Cianjur,” tuturnya.

Pelaku akhirnya ditahan oleh polisi dan akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara. (Red)