MUI: Kehalalan Produk Tak Bisa Deklarasi Sendiri, Termasuk Vaksin Covid-19

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Muhyiddin Junaidi mengatakan pada prinsipnya kehalalan sebuah produk harus melalui mekanisme baku dan tidak bisa menggunakan mekanisme self declare (deklarasi mandiri) halal, termasuk untuk vaksin Covid-19.

“Tidak bisa menggunakan mekanisme self declare untuk sebuah produk yang mengandung bahan kimia dan semisalnya,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Peretasan Tempo.co dan Tirto.id

Adapun deklarasi mandiri, kata dia, maksudnya adalah produsen suatu produk akan mendapatkan status produknya halal tanpa melalui proses sertifikasi halal tetapi dengan menyatakan produknya halal.

Ia mengemukakan bahwa produk-produk dengan deklarasi mandiri halal biasanya ditujukan untuk produk yang tidak memiliki risiko tercampur dengan materi-materi tidak halal, misalnya unsur babi. Pada umumnya, deklarasi mandiri diberikan bagi produk milik UMKM yang rantai proses produksinya sederhana.

Baca Juga:  Program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Catat Tanggal dan Waktunya

Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam waktu dekat akan menerbitkan panduan deklarasi mandiri produk halal tersebut.

MUI sendiri terkait sertifikasi halal vaksin COVID-19 pada Rabu (14/10) akan menuju China untuk mengecek fasilitas produksi Sinovac yang digadang-gadang menjadi vaksin antivirus corona jenis baru SARS-CoV-2.

Baca Juga:  Dinkes Ciamis Akui Pengobatan Choyang Tak Kantongi Izin

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan delegasi MUI akan menuju China untuk melakukan pengecekan kehalalan terhadap berbagai hal terkait vaksin COVID-19.

“Rencana Komisi Fatwa akan lakukan pemeriksaan ke pabrik di China,” kata Niam, (Red)