JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat meminta kepada seluruh pihak yang yang ingin menuntut UU Omnibus Law Cipta Kerja termasuk buruh dan mahasiswa untuk mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafe’i mengatakan hal tersebut untuk klaster baru penyebaran Covid-19 serta menghindari penyusup yang melakukan tindakan anarkisme, seperti yang terjadi dalam demonstrasi beberapa hari lalu di Jabar.
“Lebih baik menempuh Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Syafe’i di Bandung, Selasa (13/10/2020).
Dia juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan MUI menjalankan peran sebagai Khadim al Ummah (pelayan umat) dan al hukumah (mitra strategis pemerintah). Untuk itu MUI berperan sebagai penerjemah timbal balik antar keduanya, guna mewujudkan suasana kondusif di masa pandemi Covid-19.
“Dengan menampilkan sikap koreksif keluar dan ke dalam secara bijaksana,” ucapnya.
Syafe’i berharap, MUI harus mampu mencerahkan keberagaman umat dengan cara mengembangkan interprestasi teks-teks keagamaan. Sehingga, lanjut dia, mampu membangkitkan rasa optimisme masyarakat dalam menghadapi berbagai musibah khususnya Covid-19. (Rnu)