MUI Jabar Sebut Penggunaan Kontrasepsi Tidak Haram

JABARNEWS | BANDUNG – Sekertaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, KH. Rafani Ahyar menyebut penggunaan kontrasepsi tidak haram. Asalkan, sesuai anjuran dan arahan pemerintah.

Dia menjelaskan, selama ini masih banyak masyarakat yang beranggapan jika menggunakan alat kontrasepsi di nilai haram karena menahan kehamilan dengan cara ilmiah.

Padahal, lanjut Rafani, penggunaan kontrasepsi ini di tujukan untuk mengatur dan merencanakan kehamilan ibu, guna menciptakan generasi muda penerus bangsa yang berkualitas, dengan meminimalisir resiko terhadap ibu yang mengandung.

“Kalau kontrasepsi itu dimaksudkan untuk pengaturan kelahiran. Demi untuk menjamin keluarga yang bahagia, tidak ada masalah, tidak diharamkan dan boleh-boleh saja. Bahkan itu sangat berkesesuaian dengan pandangan Islam, bahwa keluarga itu harus menjadi pilar penting dalam pembentukan masyarakat.” kata Rafani di Kantor BKKBN Jabar, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:  Husen, Eky, Winda, dan Villes akan Kolaborasi Lintas Generasi di 8 Besar Kontes KDI 2023 'Sabda Cinta'

Lebih jauh, dia menjelaskan, jika anggapan kontrasepsi itu haram, justru akan berakibat buruk bagi generasi penerus bangsa dan keluarga itu sendiri, khususnya sangat mengancam ibu ketika hamil, karena tidak terkendalinya kehamilan dan hal ini juga jelas berimplikasi kepada permasalahan lainnya baik itu kesejahteraan, pendidikan hingga ekonomi.

“Daripada kelahiran tidak terkendali, anak tidak terurus, ekonomi pasti itu nanti akan repot juga. Nah dalam kondisi keluarga yang seperti itu kan ngga mungkin lah menjadi keluarga yang kuat. Sepanjang kontrasepsi itu dimaksudkan untuk pengaturan, dulu istilahnya penjarakkan, tidak ada masalah,” jelasnya.

Baca Juga:  Suku Baduy Tolak Jadi Objek Wisata, Ini Solusi Kementerian Pariwisata

Meski begitu, MUI pun mengharamkan penggunaan kontrasepsi yang tidak semestinya, seperti dengan sengaja menolak kehamilan untuk kepentingan pribadi.

“Yang tidak boleh itu untuk pembatasan, dengan tidak ada alasan yang dimungkinkan. Seperti, kedaruratan kalau dia mempunyai anak tapi berisiko mengundang kematian. Nah itu dibolehkan, jadi sekali lagi yang tidak boleh itu untuk pembatasan yang tidak beralasan. Boleh saja alasan usia, sepanjang itu ada hasil, keterangan dari dokter atau hasil kajian ilmiah. Ngga ada masalah,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Jawa Barat, Uung Kusmana menambahkan, dalam Momentum Hari Kontrasepsi Sedunia ini, BKKBN bersama instansi terkait, targetkan pemasangan akseptor baru sebanyak 43.256 alat kontrasepsi dengan 2 jenis yaitu IUD dan Implan.

Baca Juga:  Festival Cirebon Tempoe Doeloe Digelar Di Gedung Negara

“Saat ini kami mentargetkan 43.256 akseptor baru dengan 2 jenis yaitu IUD sebanyak 32.202 dan Implan 11.054 dalam memperingati Hari Kontrasepsi Sedunia, dan saat ini sudah mencapai 85,3% dari target yang di harapkan,” ujar Uung.

“Kami juga mengajak masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan KB gratis tersebut, agar mengunjungi tempat pelayanan KB di wilayahnya masing masing , hingga tanggal 26 September mendatang,” tutupnya. (RNU)