Ngaku Polisi Asal Polres Purwakarta, Pria ini Rampas Puluhan Handphone dari Korban

JABARNEWS | PURWAKARTA – Angga Darmawan warga pasar Senin, kelurahan Purwamekar, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bungursari, Polres Purwakarta setelah beraksi sebagai polisi gadungan.

Pria yang berusia 31 tahun itu menjadi polisi gadungan untuk melakukan pemerasan dan pengancaman serta perampasan harta milik korbanya.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan mengatakan target incaran para polisi gadungan tersebut tak selalu sama.

Namun, tambah dia, target incaran para polisi gadungan ini biasanya anak-anak muda yang sedang berkumpul.

“Semua korbannya adalah anak-anak muda yang berkumpul,” kata Indra, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Bungursari, pada Rabu (14/10/2020)

Dijelaskannya, polisi gadungan mengaku dari Satuan Reserse Narkoba dan berpura-pura mengecek handphone milik anak-anak muda yang berkumpul terkait kepemilikan narkoba.

Kemudian, para polisi gadungan itu langsung menetapkan para korban dituduh menyimpan Narkoba jenis ganja dan merampas Handphone korban.

“Dari pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah berjalan selama 3 bulan. Dalam kasus perampasan dan pengancaman ini, polisi gadungan terkesan sedang melakukan operasi resmi dari kepolisian,” jelas Indra.

Baca Juga:  Ini Cerita Sang Mantan Pembunuh, Hatinya Luluh oleh Wanita Singaparna

Saat beraksi, para pelaku menggunakan dengan atribut kepolisian. Atribut yang digunakan seperti kaos seragam polisi berwarna coklat dan replika pematik api yang menyerupai sejata api jenis revolver.

“Selama ini pelaku sudah melancarkan aksinya di 21 tempat di wilayah Purwakarta dan berhasil menggasak 49 handphone berbagai merek dari anak-anak muda yang berstatus pelajar,” jelas Indra.

Diktahui pelaku melancarkan aksinya di wilayah Purwakarta seperti, di wilayah hukum Polsek Bungursari, pelaku beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil merampas 8 buah handphone.

Di wilayah hukum Polsek Purwakarta kota, pelaku beraksi di 5 TKP dengan hasil rampasan 13 buah handphone.

Pelaku juga beraksi di 5 TKP di wilayah hukum Polsek Campaka, dengan hasil rampasan 8 buah handphone.

Di wilayah hukum Polsek Cibatu, pelaku beraksi di 2 TKP dengan hasil rampasan 4 buah handphone. Sementara di wilayah hukum Polsek Jatiluhur, pelaku berhasil merampas 2 buah handphone di satu lokasi.

Baca Juga:  Sekarang, Setiap Jumat, Polwan Polres Purwakarta Jagain Masjid

Sedangkan di wilayah hukum Polsek Bojong, pelaku berhasil merampas 2 buah handphone di 2 TKP. Lalu di wilayah hukum Polsek Wanayasa, pelaku beraksi di 3 TKP dengan hasil 4 buah handphone.

Pelaku juga berhasil merampas 4 buah handphone korban di wilayah hukum Polsek Darangdan di satu tempat. Sebanyak 4 buah handphone di rampas pelaku di 2 TKP yang masuk wilayah hukum Polsek Pasawahan.

Kini pria yang pernah bekerja di sebuah koperasi di Purwakarta itu harus mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Pelaku yang mengaku sebagai polisi gadungan itu dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dan pengancaman. Diancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Selain menangkap polisi gadungan, sambung Indra, Polsek Bungursari pun meringkus Dadan Ramdani (27) warga Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta yang berperan sebagai penadah barang rampasan Angga.

“Kami juga mengamankan seorang penadah barang rampasan dari polisi gadungan itu,” ucap Kapolres.

Baca Juga:  Apresiasi Karya, Alterschool Rilis Program Pendidikan Layar Koneksi

Diktahui, para pelaku menjual barang hasil kejahatannya itu dengan cara menawarkan barang tersebut di grup Facebook Forum Jual Beli HP bekas. Setelah ada pembeli yang minat langsung melanjutkan komunikasi via inbox Facebook, setelah cocok harganya, kemudian dilakukan transaksi secara cash on delivery (COD).

Saat diringkus jajaran Polsek Bungursari, dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti lima buah handphone berbagai merek, sebuah pematik api model senjata api jenis revolver, sebuah sarung senjata warna hitam, dua buah kaos coklat polisi, sebuah jaket jeans warna hitam, sebuah celana kain warna coklat.

Selain itu, polisi juga mengamankan kendaraan bermotor merek Yamaha Aerox berwana merah dengan nomor polisi T-3423-IN, berserta helem berwarna hitam dan sebuah tas punggung warna abu tua.

Saat ini kedua Pelaku diamankan di Mapolsek Bungursari, polres Purwakarta guna menjalani proses lebih lanjut. (Gin)