Yana Mulyana: Langgar Batas Tarif Test Swab di Bandung, Bisa Kena Sanksi

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan biaya layanan pemeriksaan tes PCR untuk mendeteksi penularan Covid-19 maksimal Rp900 ribu di seluruh Indonesia.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan akan menegur bahkan memeberikan sanksi bagi fasilitas kesehatan yang melanggar aturan tersebut jika bertarif lebih daripada yang telah disepakati.

Baca Juga:  Gauli Anak Tiri, Pria Bejat Ini Diancam 15 Tahun Penjara

“Dinas Kesehatan nanti akan menegur karena itu regulasinya sudah jelas batas akhir Rp900 ribu. Mungkin ada sanksinya dari dinas lah, harus ikut semua,” kata Yana di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (14/10/2020)

Ia mengemukakan bahwa sampai saat ini fasilitas kesehatan di Kota Bandung rata-rata sudah menjalankan peraturan mengenai batas tarif layanan tes Covid-19, bahkan ada yang mematok tarif di bawah batas Rp900 ribu.

Baca Juga:  Pesta Rakyat Tiga Pilar Meriahkan HUT Bhayangkara di Purwakarta

“Saya lupa rumah sakit swasta mana (yang tarifnya di bawah Rp900 ribu), tapi kalau bisa di bawah itu kan kenapa tidak, mudah-mudahan itu bisa mempercepat tes masif kepada masyarakat ya,” kata dia.

Baca Juga:  Waspada! Sinar Biru Gadget Ternyata Bisa Ganggu Kesehatan Kulit

Ia menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan penyedia layanan tes Covid-19 akan menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh warga secara mandiri ke Dinas Kesehatan Kota Bandung atau pun langsung ke pemerintah pusat.

“Biasanya yang saya tahu dari Bu Kadis itu kalau ada data, masuk ke nasional,” katanya. (Red)