Perusahaan dan Karyawan di Kota Tasikmalaya Diminta Patuhi 3M

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya, memberikan imbauan kepada karyawan dan perusahaan untuk lebih ketat menjalankan protokol kesehatan 3M (Menjaga jarak, Memakai masker dan Mencuci tangan pakai sabun).

Disnaker Kota Tasikmalaya juga meminta kepada perusahaan untuk sering mengontrol tempat mencuci tangan. Karena masih ada tempat cuci tangan yang airnya habis dan hanya dijadikan pajangan.

Kepala Disnaker Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:  Gara-Gara Ini, Satpol PP Kabupaten Bogor Putar Balik 1.200 Truk

“Surat edaran tersebut sesuai dengan protokol Covid-19, yang pertama membentuk tim gugus tugas di lingkup perusahaan. Tim gugus tugas tersebut ini ketuanya dari masing-masing HRD perusahaannya masing-masing,” jelasnya, Rabu (14/10/2020).

Selain itu, lanjut Rahmat, setiap perusahaan harus melaksanakan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun).

Baca Juga:  Semifinal Piala AFF 2022, Shin Tae-yong Punya Firasat Indonesia akan Bertemu Vietnam

“Alhamdulilah di Kota Tasikmalaya ini belum ada klaster dari perusahaan atau industri, mudah mudahan jangan yah. Pokoknya tetap patuhi 3M sehingga penyebaran Covid-19 ini bisa terputus,” pintanya.

Rahmat mengatakan, meskipun saat ini tidak berlaku PSBB, namun pihaknya berharap perusahaan menjalankan protokol kesehatan 3M secara konsisten dan disiplin.

“Kepada perusahan tolong untuk lebih memerhatikan tempat pencuci tangan harus sering dikontrol. Kadang-kadang airnya kosong, hand santizernya habis, tempat cuci tangannya jangan hanya di jadikan pajangan,” tegasnya.

Baca Juga:  Antisipasi Bencana Banjir, Kapolri Sigit Siapkan Jalur Alternatif Mudik Lebaran

Seluruh perusahaan dan karyawan menurut Rahmat,wajib menjalankan 3M secara disiplin guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Selanjutnya, bagi pekerja apabila merasakan gejala seperti badan panas, lebih baik tidak masuk kerja, dengan catatan upahnya harus tetap dibayar,” pungkasnya. (Red)