Pro Kontra UU Ciptaker, Akademisi: Kita Kaji dari Sisi Politik dan Hukum

JABARNEWS | BANDUNG – Polemik Pro kontra UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) semakin memanas. Kali ini berbagai elemen mahasiswa, pelajar, dan serikat pekerja bahkan pengamat serta pakar melakukan diskusi tentang permasalahan ini.

Seperti yang diungkapkan pakar hukum, Dr. Indra Perwira yang menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja dapat dikaji bukan hanya dengan membaca pasal-pasal namun juga dari sisi politik dan hukum.

Menurutnya, jika dilihat dari persoalan saat ini pemerintah berupaya mengatasi permasalahan ekonomi dengan mengundang investasi baik dari luar maupun dalam negeri dengan mempermudah perijinan atau regulasi yang dilakukan dan lewat UU Cipta Kerja semakin diperkuat.

Baca Juga:  Minta Perundungan di lingkungan Sekolah Dihapuskan, Nadiem Makarim: Ini Dosa dalam Sistem Pendidikan

“Yang menjadi permasalahan adalah adanya benturan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah mengenai ijin usaha dan industri. Karena melibatkan banyak faktor seperti tata ruang, amdal dan masyarakat,” kata Indra yang juga menjabat sebagai Ketua Prodi Pascasarjana Hukum Unpad saat diskusi secara virtual yang dihadiri 750 orang lewat aplikasi Zoom di Bandung, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:  Tekanan Baru Facebook, Kini Aksi Protes Datang Dari Para Ilmuan

Dia menjelaskan, ada faktor-faktor yang tidak dilibatkan dalam UU Cipta Kerja seperti tata ruang, amdal dan masyarakat memunculkan tudingan bahwa UU Cipta Kerja sentralistik.

Indra menambahkan bahwa keputusan pemerintah sebaiknya jangan tergesa-gesa dan perlu melibatkan perguruan tinggi.

“Masyarakat resah karena UU Cipta Kerja ini kurang transparan sehingga banyak dipersoalkan dan menimbulkan prasangka, kenapa begitu cepat, padahal ada sistem,” jelasnya.

Baca Juga:  Lawan Covid-19, Ini yang Dilakukan All Otomotif Purwakarta

Sementara itu, Presidium Korpus GEMA Pasundan, Rajo Galan menyampaikan bahwa dalam diskusi tersebut untuk menelisik lebih dalam mengenai UU Cipta kerja yang belakangan ini menuai banyak pro dan kontra.

“Lewat diskusi agar menggali dan mendapatkan pencerahan dan wawasan intelektual dari berbagai perspektif dalam hal ini seperti politik dan hukum,” ucap Galan. (Rnu)