Pegawai Honor BPN Sergai Terjaring OTT, Ini Penjelaskan Kapolres

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang pegawai Honor di kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Serdang Bedagai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (12/10/2020).

Bahar Muharram (26) warga Duusn 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang ditangkap tim siber pungli Polres Serdang Bedagai saat menerima uang sebanyak Rp 4 juta dari Aldi Gunawan (26) warga Duusn 1, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai

Baca Juga:  Banyak Anak Buahnya Gugur, Ternyata Ini Cita-cita Prabowo Subianto yang Tidak Tercapai

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, pada bulan Maret 2020 korban mengurus pembuatan sertifikat hak milik dari surat dasar SKT dan notaris menjadi 34 sertifikat. Korban telah menyerahkan biaya sebanyak Rp53.800.000 kepada petugas ATR BPN Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Meskipun Dilarang Para Perantau Masih Banyak Yang Nekat Mudik

“Awalnya korban membuat 34 sertifikat tanah dengan biaya Rp53.800.000 kepada petugas ATR BPN Serdang Bedagai,” katanya, Rabu (13/10/2020).

Ia menjelaskan, sertifikat belum selesai, tersangka kembali menghubungi korban minta uang Rp4 juga dengan alasan biaya mengukur tanah yang akan di sertifikat.

“Sertifikat belum, tersangka kembali minta uang untuk biaya pengukuran,” paparnya

Menurutnya, petugas mengetahui informasi itu langsung melakukan penyelidikan ke kantor ATR BPN Kabupaten Serdang Bedagai. Begitu tersangka menerima uang dari korban, petugas langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Update! Kasus Pemerkosaan dan Penjualan Gadis oleh Anak Anggota DPRD

“Tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU RI NO. 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI NO 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun,” bilangnya. (Ptr)