Sakit Hati, Pemulung Ini Pukul Perempuan Pakai Balok Kayu

JABARNEWS | CIMAHI – Polisi mengamankan pria pelaku pemukulan terhadap seorang perempuan di Kompleks Permata Cimahi, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Pemukulan itu terekam oleh kamera CCTV, kemudian viral di media sosial.

Pelaku tersebut ialah Novaldi (27), seorang pria asal Kabupaten Cianjur, yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung. Dia menghantamkan balok kayu kepada korban Ester Angelica (26) di depan rumahnya.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, orangtua korban melaporlan aksi pemukulan tersebut ke polisi. Berbekal rekaman CCTV, jajaran Polsek Padalarang kemudian mengejar pelaku ke rumahnya di Cianjur.

Baca Juga:  Mulai Izin Usaha Hingga Pinjaman Bank, Begini Kedekatan HS dan RW Tersangka Kasus Korupsi di Kota Banjar

“Pelaku pemukulan di Kompleks Permata Cimahi atas Novaldi sudah ditangkap. Dia ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Padalarang di Cianjur, 12 jam setelah aksi pemukulan tersebut,” kata Yoris, Rabu (14/10/2020).

Dia mengungkapkan, motif tersangka melakukan pemukulan tersebut ialah karena merasa sakit hati kepada korban. Namun, pihaknya masih mendalami hal tersebut, mengingat tersangka berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Baca Juga:  Netizen Anggap Gelar Queen Consort Lebih Pantas untuk Putri Diana Daripada Camilla

“Motifnya sakit hati, tapi sakit hatinya pada korban itu bagaimana kita masih dalami. Kami juga konsultasi dengan bagian kejiwaan untuk memeriksa kejiwaan tersangka,” kata Yoris.

Dari penuturan korban, terang dia, antara tersangka dengan keluarga korban sebetulnya sudah saling kenal sejak lama. Bahkan, tersangka sering dimintai tolong oleh keluarga korban hingga diberi makan.

Baca Juga:  Asik, Mahasiswa Magang Terima Rp1,2 Juta Per Bulan

“Tersangka dan korban sudah kenal, karena korban beberapa kali sempat minta tolong pada tersangka. Tersangka juga sebetulnya diurus oleh keluarga korban, seperti diberi makan dam tempat istirahat,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. “Korban kondisinya sudah membaik, tapi tetap perlu menjalani pemeriksaan lanjutan, karena yang dipukul di kepala bagian belakang,” tandasnya. (Yoy)