Tito Karnavian Minta Pemda Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Masyarakat

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah memahami sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebelum disosialisasikan ke masyarakat. Kemendagri akan menyebarkan salinan draf UU Cipta Kerja kepada pemerintah daerah sebagai rujukan bagi daerah masing-masing.

“Bahan-bahan kita akan share ke Bapak dan Ibu supaya bisa dipelajari. Kemudian juga kita akan share kan soft copy dari UU itu, sehingga kepala daerah, forkopimda, silakan kalau mau mempelajari semuanya. Saya kira akan sulit sekali, karena Bapak-bapak semua sibuk, ibu-ibu juga sibuk. Jadi silakan buat tim kecil mungkin untuk mengidentifikasi dan mengartikulasikan isu-isu yang menjadi perbincangan di daerah masing-masing,” kata Tito dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:  KPU Karawang Umumkan Hasil Tes Kesehatan Bapaslon, Begini Katanya

Hal senada disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada rapat koordinasi tersebut mengenai penjelasan pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan materi dan menjelaskan secara terbuka.

Baca Juga:  Sidang Perdana Lucinta Luna Akan Digelar Virtual Pada 27 Mei

“Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini tentang materi-materi yang sebenarnya dibandingkan dengan yang hoaks dan tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Mahfud juga menambahkan hal melatarbelakangi Presiden Joko Widodo merancang UU Cipta Kerja adalah perlunya melakukan terobosan dalam memangkas proses panjang di meja-meja birokrasi, terutama soal izin usaha berbelit-belit.

Baca Juga:  Yaya Yakin Pemain Bisa Menjaga Kondisi Fisiknya

Dia menyebut orang ingin membuat izin usaha, baik dari dalam maupun luar negeri biasanya harus melalui banyak meja, sehingga rawan terjadi pungli.

“Sehingga, pada waktu itu diselesaikanlah satu UU dan ternyata UU yang lain masih ada yang menghambat dan banyak undang-undang yang saling terkunci. Itulah sebabnya muncul gagasan Omnibus Law, satu UU yang menyelesaikan problem antar berbagai UU di dalam satu UU, idenya dulu seperti itu,” terang Mahfud. (Red)