Berkas Kasus Narkoba Catherine Wilson Dikembalikan Jaksa ke Polisi, Kenapa?

JABARNEWS | DEPOK – Kejaksaan Negeri Kota Depok mengembalikan berkas kasus model Catherine Wilson dalam kepemilikan narkoba jenis sabu. Keket, sapaan akrabnya ditangkap di Jalan Haji Saleh, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok oleh tim penyidik dari Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Polisi juga mengamankan satu pria yang diduga sebagai kurir. Barang bukti yang disita yakni, satu buah tas berisi dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) model cantik Catherine Wilson sudah diterima Kejaksaan Negeri Kota Depok pada awal Agustus 2020. Namun berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan karena harus ada yang dilengkapi oleh penyidik.

“Perkara Keket, jaksa peneliti itu sudah mempelajari berita acara pemeriksaan yang dikirimkan oleh pihak Polda Metro. Dan setelah dilakukan penelitian berkas tersebut ternyata masih ditemukan adanya kekurangan baik formal maupun material sehingga berkas tersebut dikembalikan dengan diberikan beberapa petunjuk agar dapat dilengkapi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sri Kuncoro, Rabu (14/10/2020) dilansir dari laman Merdeka.com.

Baca Juga:  Berikut Ini Pesan Kemendagri Untuk Para Calon Kepala Daerah

Namun dia tidak dapat menyebutkan detil kekurangan yang dimaksud. Yang jelas, kata Kuncoro ada persyaratan atau kelengkapan formil maupun materil berkas perkara yang masih belum sesuai dengan keinginan jaksa.

“Karena itu kepentingannya adalah ketika nanti di sidang nanti di pengadilan kita yang akan mempertanggungjawabkan itu kan bukan polisi. Jadi dari awal kita koordinasikan mana yang harus dilengkapi jadi amunisi kita untuk mendakwa seseorang di pengadilan itu sudah kita kuat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Prihatin Kabar Hilangnya Putra Ridwan Kamil di Sungai Aare, Sandiaga Uno Batasi Medsos

Ia menambahkan idealnya ada tenggat waktu yang harus diperhatikan penyidik dalam kasus ini.

“Sebetulnya secara kelaziman sih ada 14 hari mereka sudah harus itu. Tapi kan kembali lagi sebetulnya batasnya itu bukan di situnya tapi batasnya ada di pasal penahanan itu sendiri,” ucapnya.

Dikatakan, jangan sampai masa penahanan telah habis namun berkas belum selesai. Karena itu akan berkaitan dengan profesionalisme kerja.

“Karena kalau kita penyidik kita menyampaikan penahanan yang akan repot kita sendiri dan dianggap tidak profesional karena kalau dikasih batas penahanan terus berkas belum selesai. Kayak ibaratnya dosen sama mahasiswa dikasih petunjuk ini lho dikoreksi sampai bahasa waktu studinya habis dia tidak menyelesaikan itu. Sedang dalam proses melengkapi berkas acara pemeriksaan sesuai dengan petunjuk dari jaksa,” katanya.

Baca Juga:  Tak Pakai Masker, Pemkot Bandung Lebih Pilih Sanksi Sosial Ketimbang Denda

Kajari mengaku tidak tahu persis posisi Keket saat ini ada di mana. Apakah Keket ditahan atau masuk dalam rehabilitasi.

“Kalau dia ternyata direhabilitasi kan soal batas waktu itu mungkin tidak terlalu karena kan posisinya. Tapi kalau ternyata dia statusnya penahanan itu ada penyidik 20 hari kalau dia belum selesai diperpanjang lagi 40 hari jadi waktunya penyidikannya 60 hari berkas sudah sampai sini. Atau ya konsekuensinya kasus tetap jalan tapi orangnya dikeluarkan dari penjara istilahnya gitu,” pungkasnya. (Red)