Susun Aturan Turunan Omnibus Law, Ini Langkah KSP

JABARNEWS | JAKARTA – Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengatakan pemerintah segera menyusun aturan turunan Omnibus Law Undang-undang atau UU Cipta Kerja.

“Sesegera mungkin (akan dibahas) karena Presiden mengatakan maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja,” kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian Komunikasi Politik KSP Donny Gahral Adian, Rabu (14/10/2020) dilansir dari laman Tempo.co.

Baca Juga:  Belajar dari Peristiwa Sejarah, Ini 6 Cara Hentikan Pandemik

Donny mengatakan pemerintah akan tetap melibatkan publik dalam pembahasan aturan turunan omnibus law. Ia mengatakan hal ini harus tetap bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

Baca Juga:  Ke Ratusan Mahasiswa ITB, KCIC Kenalkan Kecanggihan Kereta Cepat Jakarta Bandung

“Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas, semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini,” kata Donny.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar telah menyerahkan draf UU Cipta Kerja ke Kementerian Sekretariat Negara, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca Juga:  Rambut Pasha Ungu Dicat Pirang Jadi Sorotan, Ini Kata Kemendagri

Naskah final Undang-Undang Cipta Kerja yang diserahkan setebal 812 halaman. Rinciannya 488 halaman berupa undang-undang dan sisanya bagian penjelasan. (Red)