Kasatpol PP Jabar Sebut Tak Pernah Beri Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat hanya memberikan sanksi administrarif dan sanksi sosial pada warga yang kedapatan melalanggar protokol kesehatan dalam setiap operasionalnya.

“Karena di dalam Pergub Nomor 60 tahun 2020 ditetapkan seseorang akan dikenakan denda setelah kedapatan tiga kali melanggar Pergub tersebut,” kata Kasatpol PP Jabar, Muhamad Ade Afriandi di Bandung, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:  Pedagang Kerupuk Senang Adanya TMMD di Desa Cisaat

Pergub Nomor 60 tahun 2020, lanjut dia, adalah Pergub tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jabar.

Menurut Ade, dalam setiap operasi yang dilaksanakan Satpol PP Jabar tak pernah ada yang melanggar 3 kali, yang terdeteksi oleh aplikasi Sicaplang. Sehingga, sambung dia, sanksi yang diberikan berupa adminsitrasi atau sanksi sosial.

Baca Juga:  Hendak Seberangi Sungai, Pasutri di Cianjur Terseret Arus Deras

“Tak pernah ada yang disanksi denda karena tak menggunakan masker misalnya,” ucapnya.

Kendati demikian, Ade menjelaskan bahwa pelanggar protokol kesehatan ini tetap diberikan edukasi dan sosialisasi agar mereka mematuhi Pergub. Proses edukasi ini, katanya, menjadi pemandangan yang sering terlihat saat Satpol PP melakukan operasi.

Baca Juga:  Kemenkum HAM Imbau Napi Kabur Saat Bencana Sulteng Segera Lapor

Di Kabupaten/Kota, ucap dia, sanksi berupa denda sering terjadi. Secara aturan atau ketentuan memungkinkan dilakukannya pemberian sanksi denda.

“Karena mungkin peraturan bupati atau wali kota nya memungkinkan dipungut denda,” tutupnya. (RNU)