Sikap Ridwan Kamil Ambivalen Soal UU Ciptaker, PMII Jabar: Tergiur Investasi

JABARNEWS | BANDUNG – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat menilai sikap Gubernur Jabar, Ridwan Kamil bercabang dua yang saling bertentangan, yakni ambivalen terkait UU Cipta Kerja.

PMII Jabar merespon terkait konferensi pers yang digelar oleh Ridwan Kamil, pasca mengikuti rapat virtual bersama Presiden dan seluruh gubernur pada Jumat (9/10/2020) lalu, RK tidak pro rakyat.

“Sikap RK (Ridwan Kamil) dalam konferensi pers tidak pro terhadap rakyat. Beliau ini ambivalen, kemarin kirim surat tembusan kepada Presiden terkait aspirasi buruh, sekarang terkesan mengarahkan rakyat dengan bilang kata Presiden Judicial Review (JR) saja ke MK kalau ga puas,” ujar Fachrurizal (29), Ketua PMII Jabar

Baca Juga:  Ridwan Kamil Jabat Amanah Baru Jadi Ketua Umum ADPM

Ia menegaskan, sejak awal sikap RK memang tidak pro terhadap rakyat. Hal itu terlihat dalam Surat Gubernur Jabar yang tidak menyatakan sikap penolakan apapun terkait UU Cipta Kerja, melainkan hanya menyampaikan aspirasi dari kalangan buruh saja.

“Lihat kan apa saya bilang, beliau ini dari awal cuma pencitraan, memang ga ada sikap menolak UU Cipta Kerja. Jadi kemarin buruh itu kena prank.” tegas Fras, sapaan akrab ketua PMII Jabar.

Baca Juga:  Sudah Pikun, Nenek Asal Ciamis Ditemukan Tewas di Sungai

Ia juga melihat sikap RK tersebut mengindikasikan bahwa beliau tergiur oleh kepentingan investasi di Jawa Barat.

“Kan UU Cipta Kerja ini menyasar banyak kepentingan rakyat di Jabar, mulai dari Pendidikan, Agraria, Pertanian, Kehutanan, Pertambangan, Masyarakat Adat, dan sebagainya. Jangan karena banyak Mega proyek dan investasi yang akan dilaksanakan di Jabar, kaya Pelabuhan Patimban, Bandara Kertajati, Kereta Cepat, dan sebagainya, beliau lantas tutup mata terhadap kepentingan rakyatnya yang sedang terancam.” tuturnya.

Baca Juga:  Berikut Hasil Survey Independen Jelang Pilkada Karawang

Selain itu, Fras juga mempertanyakan terkait rencana Gubernur Jabar yang akan mengumpulkan semua stakeholder untuk mengklarifikasi Pasal-pasal yang dianggap bermasalah di UU Cipta Kerja.

“Pertanyaannya begini, kalau nanti benar ada banyak pasal yang mengancam kita, terus itu Gubernur mau ngapain? Siap ga tuh buat tim atas nama Gubernur untuk JR ke MK?” pungkasnya. (Red)