Berikut Ini Empat Daerah Di Jabar Jadi Penerima Hibah PEN Pariwisata

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah pusat mengalokasikan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun untuk disalurkan bagi pelaku pariwisata dan pemerintah daerah

Dana hibah pariwisata itu disalurkan melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sebanyak Empat daerah di Provinsi Jawa Barat masuk dalam kategori penerima hibah tersbut senilai Rp277,4 miliar, ang masuk kriteria sebagai penerima alokasi.

“Dari total anggaran hibah pemerintah pusat, ada empat daerah di Jawa Barat yang masuk kriteria,” ujar Dedi Taufik, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat. di Bandung, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:  Hasil Penggeledahan Tim Penyidik Di Disdik Kota Bogor

Beberapa daerah di Jabar tersebut, yang mendapatkan alokasi dana hibah itu diantaranya, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Cirebon, dan Kabupaten Bogor.

“Total dana hibah untuk daerah di Jawa Barat sekitar Rp277 miliar. Kota Bandung dengan nilai sekitar Rp100 miliar, Kota Bogor Rp73 miliar, Kota Cirebon Rp22 miliar, Kabupaten Bogor Rp80 miliar,” ujarnya.

Informasi itu berdasarkan surat dari Menteri Keuangan bernomor S-244/MK.7/2020 ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti tanggal 12 Oktober 2020.

“Tentu kami berharap anggaran ini bisa digunakan secara maksimal. Semua penggunaannya akan diawasi,” katanya

Baca Juga:  Istri Minta Cerai Seorang Pria di Purwakarta Mencoba Bunuh Diri dari Tower

Secara prinsip, kebijakan ini dilatarbelakangi antara lain memastikan pendapatan dan peluang kerja tidak berpengaruh oleh pandemi. Dukungan ini berlaku kepada perusahaan terdampak khusus umkm, koperasi dan melindungi mata pencaharian pekerja di sektor informal.

“Tujuannya, memperkuat perekonomian domestik karena ada dukungan fiskal kepada perusahaan kecil juga. Secara langsung, ini pun membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran sekaligus mengingkatkan PAD,” katanya.

Namun, untuk mendapatkan dana hibah itu, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat yang sama tertulis bahwa tanggal penyaluran hibah terakhir adalah 23 Desember 2020 atau tanggal lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga:  Ditaklukkan 2-1 oleh Thailand, Timnas U-23 Gagal Melenggang ke Final Merlion Cup 2019

Surat Penetapan Pemberian Hibah ini menjadi dasar Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam mengalokasikan dana pada APBD untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata. Paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerbitan surat ini.

Pemerintah Daerah calon penerima hibah harap menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program hibah kepada Menteri Keuangan.

“Jika tidak, maka keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam program hibah dibatalkan,” ujarnya. (Red)