Begini Cara Polres Purwakarta Cegah Narkoba Masuk Desa

JABARNEWS | PURWAKARTA – Melalui Sosialisasi Narkoba yang gencar digelorakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, yang bekerjasama dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Purwakarta Kepolisian (Resor) Polres Purwakarta, guna meningkatkan ketahanan untuk mengantisipasi masuknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di desa.

Kali ini, Sosialisasi yang tetap menomorsatukan protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 itu digelar di Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (15/10/2020).

Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, H.R. Sodikin mengatakan, lewat sosialisasi bahaya narkoba ini merupakan upaya untuk mengedukasi dan membentengi masyarakat dari acaman barang haram yang merusak.

Baca Juga:  Resmikan Mushola di Polsek Cibatu, Begini Pesan Kapolres Purwakarta

“Peredaran gelap narkoba tidak hanya menyasar kepada orang dewasa, melainkan anak-anak. Sehingga bagaimana kita bisa meningkatkan ketahanan terhadap narkoba masuk ke wilayah Desa Pangkalan,” ucap Kades, saat ditemui usai kegiatan sosialisasi P4GN di Desa Pangkalan.

Sodikin menuturkan, kepala desa menurut Undang-undang No 6/2014 mempunyai kewenangan, kewajiban, dan membina masyarakat desa untuk mendapatkan pengayoman serta perlindungan dari gangguan ketentraman termasuk penyalahgunaan narkoba.

“Kepala desa itu kan memiliki kewajiban melakukan pembinaan termasuk pencegahan dan pemberantasan. Jadi kita optimalkan mengantisipasi masyarakat terkait bahaya narkoba dan berbagai upaya pencegahannya lewat sosialisasi seperti ini,” jelas Sodikin.

Baca Juga:  Kemanag Terbangkang Jamaah Haji dari Sembilan Embarkasi

Ditempat yang sama, Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, sosialisasi pencegahan ini untuk memberikan edukasi masyarakat khususnya di pedesaan agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba serta memberikan pemahaman tentang bahaya Narkoba dan sanksi hukum sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

Melalui kegiatan ini, Heri berharap, masyarakat dapat mengetahui dan mengerti tentang narkoba, sehingga dapat meminimalkan serta mencegahnya dan ikut berperan aktif dalam program pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Purwakarta.

“Mari kita pahami bahaya narkoba dan yang paling penting perkuat benteng diri kita sendiri terlebih di masa pandemi Covid-19 ini kita harus tetap waspada terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,” tegas Heri. (Gin)