Tumpang Tindih Kewenangan PAP, DPRD Jabar Minta Pemprov Benahi Regulasi

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat melihat adanya tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pajak air permukaan (PAP)

Anggota Komisi III DPRD Jabar Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia, Husin mengatakan hal tersebut mengakibatkan adanya wilayah yang seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Jabar malah jadi kewenangan Pemerintah Pusat, begitu pun sebaliknya.

“Ini ada miss komunikasi antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Pusat. Saya melihat sebenarnya banyak potensi besar pajak dari sektor ini bagi Provinsi Jawa Barat, tetapi iya itu (ada tumpang tindih kewenangan),” kata Husin di Bandung, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:  DPRD Jabar Cek Data Calon Penerima Bansos Covid-19 di Bekasi

Tak hanya itu, persoalan tak adanya alat ukur jelas yang dimiliki Pemprov Jabar untuk menghitung penggunaan air yang dimanfaatkan perusahaan atau perorangan. Selama ini, Pemprov Jabar tidak berani berinvestasi untuk pengadaan alat tersebut.

Padahal, lanjut Husni, alat ukur tersebut sangat penting untuk mengantisipasi banyaknya praktik penipuan dalam pengukuran penggunaan atau pemanfaatan air permukaan yang dilakukan perusahaan, dengan tujuan menghindari pajak.

“Ada alat ukur jelas kok (namanya kalau tidak salah water meter). Gara-gara tak ada alat ukur jelas, selama ini banyak perusahaan hanya membayar pajak air permukaan dari laporan penggunaan air yang tolak ukurnya tidak jelas, hasil dimanipulasi. Jadi perhitungannya seolah-olah pasif, Pemprov Jabar hanya menerima saja,” ucapnya.

Baca Juga:  OTT Di Cianjur, KPK Tangkap Bupati

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Jabar meminta Pemprov Jabar segera menindaklanjuti hal tersebut. Mulai dari menindak tegas perusahaan nakal yang menghindari bayar pajak air permukaan, segera merevisi aturan tarif dasar pajak air permukaan.

Baca Juga:  Ade Yasin Sebut Pemicu Terjadinya Longsor dan Banjir di Kawasan Puncak Bogor

Selain itu, Husni juga meminta agar segera berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat terkait kewenangan pengeloaan air permukaan, dan segera berinvestasi untuk mengadakan alat ukur jelas dalam perhitungan penggunaan atau pemanfaat air permukaan.

“Dengan begitu, target penerimaan pajak air permukaan sebesar Rp320 – Rp500 miliar di 2020 (perubahaan) atau di awal 2021 bisa terealisasi. Jangan sampai banyak perusahaan yang memanfaatkan air permukaan di Jawa Barat, mengambil keuntungan yang besar tetapi tidak membayar pajak, bahkan hanya membayar pajak dengan nilai yang sangat kecil,” tutupnya. (Rnu)