Manfaatkan Momentum Omnibus Law, Tiga Orang Ini Edarkan Narkoba

JABARNEWS | CIANJUR – Tiga orang tersangka oknum pendemo diamankan Satres Narkoba Polres Cianjur karena didapati mengedarkan ganja dan obat psikotropika pada saat Unjuk rasa penolaka Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Polisi telah mengamankan ketiga orang tersebut dengan barang bukti ganja sekitar 25,83 gram dan obat psikotropika golongan IV jenis rikolona sekitar 600 butir.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, kejadian terungkap ketika polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pendemo berinisial AU yang saat itu diamankan.

Baca Juga:  Baru Diresmikan, Jembatan Gantung Merdeka Kini Jadi Buruan Buat Foto Selfie

“Karena diketahui membawa pil ekstasi untuk dijual kepada para pendemo lainnya,” katanya, saat jumpa pers di Mako Polres Cianjur, Kamis (15/10/2020).

Tak hanya itu, Rifai menyampaikan, pada saat berjalannya aksi unras polisi juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yang berinisial JA dan IF yang kepergok membawa narkoba jenis ganja.

“Nah, dari orang tersebut kita langsung melakukan pengembangan hingga kedapatan dua orang lagi yang kepergok membawa ganja,” terang AKBP Rifai.

Baca Juga:  Banyak Ditemukan Kasus Covid-19, Ini Saran DPRD Jabar untuk Pemprov

Kapolres Cianjur menyambungkan, setelah dilakukan pengembangan lanjut, anggotanya langsung menggeledah rumah kediaman IF yang berada di Kecamatan Pacet. Karena diduga IF tersebut merupakan bandar narkoba jenis ganja. Hal itu, detelah dilakukan penggeledahan terhadapnya rumah IF.

“Kita menemukan empat bungkus kertas warna coklat, yang berisikan ganja di dalam lemari plastik kamar rumahnya,” ujar Rifai.

Baca Juga:  Blusukan Masih Menjadi Strategi Kampanye Terbaik, Ini Alasannya

Sementara itu, dari tiga tersangka jajaran Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti berupa 25,83 gram narkoba ganja milik JA, Riklona sebanyak 600 butir milik AU dan 117.08 gram jenis ganja milik IF.

Atas perbuata tersebut, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU RI No.05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. (Mul)