"Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon agar segera membuat Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan guna menjamin perlindungan lahan pertanian produktif serta demi suksesnya program kedaulatan pangan," katanya.
Baca Juga:
Sembuh dari COVID-19, Bupati Aa Umbara Belum Beraktivitas Biasa
Emosi Dibentak Pelanggar Prokes, Satpol PP Kota Cimahi Pukul Sopir
Sementara itu, dikatakan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon, mengatakan ketika ada undang - undang perlindungan tanaman dari pusat, pihaknya, sudah membuat konsep draft perda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan pada tahun 2010 lalu.
"Dari dulu 40 ribu hektar, tapi waktu itu kendalanya dari segi anggaran untuk zonasi dari 40ribu hektar itu belum dapat, Intinya kami sudah membuat konsep baik akademik, konsep perda dan zonasi," katanya.
Ali memastikan zonasi lahan pertanian yang produktif tidak akan tergerus oleh alih fungsi dari lahan abadi (Produktif).
Halaman selanjutnya 1 2 3