Waduh! Ratusan Massa Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati, Ini Tuntutannya

JABARNEWS | CIREBON – Aliansi Masyarakat Cirebon yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan DPP AMPAR Cirebon, DPC Projo Kabupaten Cirebon dan DPC Serikat Petani Indonesia Kabupaten Cirebon, menggelar aksi unjuk rasa di Pemda Cirebon.

Dalam orasinya, mereka meminta Pemkab Cirebon menindak dengan tegas terhadap oknum pengusaha nakal yang bermain dalam permasalahan pertanian produktif untuk pengkavlingan lahan pemukiman atau perumahan.

Aksi yang berlangsung dengan membakar ban itu, mereka membentangkan sepanduk dan poster yang bertulisan, “tolak alih fungsi lahan pertanian untuk anak cucu kami, lindungi lahan pertanian yang produkti” sepanduk dan sejumlah poster itu, dibentangkan tepat di depan Kantor Bupati Cirebon.

Baca Juga:  Jokowi Restui Gibran Maju Cawapres Dampingi Prabiwo Subianto di Pilpres 2024, Ini Katanya

“Tutup lokasi pengkavlingan perumahan, dan kembaliman fungsi lahan itu untuk pertanian,” triak Maulana dalam orasinya diatas kendaraan buck terbuka.

Orasi yang berlangsung dua jam itu, sempat memanas, pasalnya Pimpinan Daerah, dalam hal ini Bupati Cirebon sedang tidak berada ditempat. Sehingga di terima oleh Asssisten Daerah (Asda) 1 bidang pemerintahan, Hilmy Riva’i, di dampingi beberapa SKPD, Dinas pertanian, DPKPP, PUPR dan satpol PP untuk beraudiensi.

Usai melakikan audiensi, Maulana selaku ketua Ampar Kabupaten Cirebon, mendesak Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi dalam bentuk peraturan Bupati tentang tata cara Pembangunan Lingkungan Siap Bangun yang didalamnya termuat terkait produktif lahan pengkavlingan pertanian untuk pelarangan perumahan atau pemukiman.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Lantik 15 Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

“Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon agar segera membuat Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan guna menjamin perlindungan lahan pertanian produktif serta demi suksesnya program kedaulatan pangan,” katanya.

Sementara itu, dikatakan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon, mengatakan ketika ada undang – undang perlindungan tanaman dari pusat, pihaknya, sudah membuat konsep draft perda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan pada tahun 2010 lalu.

Baca Juga:  Heboh Pawang Hujan di Sirkuit Mandalika, Pengamat: Tidak Perlu Gunakan Hal Irasional

“Dari dulu 40 ribu hektar, tapi waktu itu kendalanya dari segi anggaran untuk zonasi dari 40ribu hektar itu belum dapat, Intinya kami sudah membuat konsep baik akademik, konsep perda dan zonasi,” katanya.

Ali memastikan zonasi lahan pertanian yang produktif tidak akan tergerus oleh alih fungsi dari lahan abadi (Produktif).

“Jadi begitu adanya zonasi dari 40 ribu itu Kita tidak akan memberikan ijin apapun siapapun terkait alih fungsi di lahan produktif,” tegasnya. (Arn)