Ada 148 Guru Minta Diluluskan PPPK, BKD Jabar: Bukan Wewenang Kami

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang atas hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan, yang memiliki kewenangan yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebekumnya, sebanyak 148 guru yang dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK bersikukuh untuk dilakukan pengangkatan dengan melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Jabar, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:  Tekan Angka AKI dan AKB, IBI Ciamis Prioritaskan Layanan Kesehatan

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKD Jabar, Tulus Arifan menjelaskan, guru yang mengikuti seleksi PPPK dengan nilai passing grade yang telah ditentukan yang berhak diangkat menjadi pegawai.

“Itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 4 tahun 2019 mengenai nilai ambang batas seleksi PPPK,” kata Tulus di Bandung, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:  BPBD: Status Darurat Bencana di Sumedang Sudah Ditetapkan

“Misalkan proses Computer Assisted Tes (CAT), ada ambang batasnya dan semuanya jelas penilaiannya,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Tulus, PP nomor 49 tahun 2018 yang mengatur tentang manajemen PPPK serta tata cara seleksi serta ambang batas nilai. Sehingga mengenai keputusan dan hasil seleksi merupakan keputusan l KemenPAN-RB dan BKN sebagai pelaksana.

“Jadi kami hanya memfasilitasi serta menyampaikan siapa saja yang berhak mengikuti dengan daftar yang ada,” ucapnya.

Baca Juga:  Jaga Ketahanan Pangan Masyarakat, Begini Cara Polres Sumedang

Tulus menyebut, pihaknya tetap berpegang terhadap pengumuman hasil nilai yang bersangkutan dari BKN. BKD Jabar menyerahkan ke sistem penerimaan CAT PPPK yang sudah dibuat.

“Pada 9 januari 2020 lalu pihak legislatif Jabar juga menyampaikan aspirasi dari mereka ke KemenPAN-RB, namun belum ada hasilnya,” tutupnya. (RNU)