Bawaslu Jabar Akan Awasi Penyalahgunaan Kebijakan di Pilkada 2020

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat akan mengawasi potensi penggunaan kebijakan atau fasilitas pemerintah sebagai modal politik di enam incumbent diantaranya Cianjur, Depok, Indramayu, Karawang, Tasik, dan Pangandaran.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan mengatakan, prinsip utama dalam Pilkada yakni fairness serta modal politik yang digunakan. Sebagaimana telah diatur dalam UU Pilkada pasal 71 yang tegas menyatakan pejabat negara, daerah, ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, bahkan pejabat desa dilarang membuat kebijakan yang dapat menguntungkan satu pihak.

Baca Juga:  Jelang Lawan Filipina, Shin Tae-yong Minta Anak Pemain Timnas Indonesia Tak Ulangi Kesalahan Individu

“Dilarang melakukan rotasi atau mutasi terhadap para pejabat,” kata Abdullah, Jumat (16/10/2020).

Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu, sehingga perlu pengetatan pengawasan agar kebijakan negara tidak dipakai sebagai objek kemenangan atau modal politik kemenangan.

Baca Juga:  Sempat Dinyatakan Hilang, Bocah SD Tenggelam Di Bekas Galian Pasir Ditemukan Tewas

“Kebijakan tersebut legal, tapi bagaimana kebijakan tersebut menjadi bermasalah pada tahapan Pilkada,” ucapnya.

Abdullah menjelaskan, kebijakan yang dibuat kemudian distribusikan untuk kepentingan atau terdapat pesan yang menguntungkan satu pihak yang mengikuti Pilkada.

Baca Juga:  Waduh Serem, Polisi Dengar Suara Kuntilanak saat Bertugas

Oleh karena itu, lanjut dia, Bawaslu Jabar tidak melarang memberikan bantuan. Namun, Sambung Abdullah, kebijakan tersebut merupakan konstitusional sehingga itu menjadi domain Bawaslu.

“Misal pendistribusian bantuan ada uang politisasi, bahwa itu kebijakan daerah diklaim menjadi bantuan personal kandidat, nah itu unfair,” pungkasnya. (Rnu)