Aya-aya Wae! Pemotor Ini Kena Tilang Gegera Plat Nomor ‘Dilarang Merokok’

JABARNEWS | GARUT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut menilang seorang pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan dengan menggunakan plat nomor kendaraan bertuliskan “Dilarang Merokok”.

Dilaporkan melalui akun instagram @satlantaspolresgarut, Jumat (16/10/2020), selain menggunakan plat nomor kendaraan tidak sesuai aturan, juga pengendara yang berboncengan itu tidak menggunakan helm.

Baca Juga:  Ini Alasan PPP Usung Ganjar Pranowo Sebagai Bacapres Pada Pemilu 2024

Lucunya, dalam keterangan dalam unggahan di media sosial itu, pengendara memberikan alasan yang sangat mengherankan, kenapa bisa plat nomor itu bertuliskan ‘dilarang merokok’.

Baca Juga:  Aturan Pemakaian Masker di Tempat Umum Dicabut, Begini Detailnya

“Itu Nempel pas nyusul Truk Tanki Pertamina pak,” dalam keterangannya, dikutip.

Kemudian, Satlantas Polres Garut pun meminta kepadapara pengendara untuk menggunakan TNKB/Platnomor yang sesuai aturan yang telah di tetapkan oleh Polri.

“Ayo Gunakan TNKB/Platnomor yang sesuai spek yang telah di tetapkan oleh Polri,” cuitnya.

Baca Juga:  Bentengi Masyarakat, Sosialisasi Narkoba Gencar Dilakukan di Purwakarta

Sementara itu, bebrbagai komentarpun turut bersuara dalam unggahan tersebut seperti, akun yang bernama @arul_mustoffa mengatakan, “Aya aya wae, sakalian pasang di tukang dilarang nganjukk, @arul_mustoffa”. (Red)