Alih Fungsi Lahan Ini Ancam Resapan Air di KBU

JABARNEWS | CIMAHI – Alih fungsi lahan mengancam daerah resapan air di Cipageran dan Citeureup, Kota Cimahi. Padahal, daerah Cipageran dan Citeureup termasuk Kawasan Bandung Utara (KBU), yang memiliki aturan khusus.

Berdasarkan data yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilaporkan dalam Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Cimahi Tahun 2020, kawasan resapan air masuk dalam kawasan lindung. 

“Ya, alih fungsi lahan menjadi perumahan berpengaruh pada resapan air,” aku Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Dyah Ajuni, Jumat (16/10/2020). 

Baca Juga:  Marak Alat Peraga Calon, Bawaslu Jabar Ingatkan Agar Tak Curi Start Kampanye

Dia menjelaskan, daerah yang berada di KBU perlu diperhatikan keberadaannya, karena sebagai penyeimbang kawasan lainnya. Kawasan resapan air di Cimahi, terang dia, berada pada ketinggian 750 meter di atas permukaan laut (MDPL).

“Artinya, daerah itu dijadikan sebagai kawasan yang diarahkan untuk pengembangan yang mendukung konservasi lingkungan,” ujar Dyah. 

Untuk mempertahankan kawasan hutan lindung termasuk resapan air agar tidak semakin tergerus, kata Dyah, yang dilakukan pihaknya adalah mengarahkan tata ruang. Dalam tata ruang tercantum pengendalian dan pengembangan di daerah yang termasuk dalam kawasan resapan air. 

Baca Juga:  Saat Musim Penghujan, Warga Purwakarta Diminta Waspadai Demam Berdarah

Kemudian melakukan pengendalian pembangunan lewat Peraturan Daerah (Perda) KBU. Pembangunan di kawasan tersebut, harus memenuhi ketentuan. Seperti pembatasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB). 

“Arahan tata ruang di KBU, pengendaliannya berupa pembatasan KDB. Namun, dalam RTRW maksimal sebesar 40 persen, sehingga fungsi resapan tidak terganggu,” beber Dyah. 

Kemudian, lanjut Dyah, pihaknya juga mengarahkan untuk pembangunan sumur resapan dan penanaman pohon untuk mendukung fungsi konservasi kawasan resapan air.  

Baca Juga:  Sebanyak 63 Ormas Islam Deklarasikan Kesepakatan Persaudaraan, Ini Isi Poinnya

“Selain sumur resapan, juga ada biopori, yaitu berfungsi untuk meresapkan air dan  tempat pengomposan sampah organik berskala kecil,” imbuhnya. 

Dyah menyebutkan, kawasan resapan air sendiri memiliki manfaat bagi kehidupan. Salah satunya untuk pengendali banjir dan pencegahan kekeringan saat musim kemarau. Daerah resapan memiliki fungsi yang strategis untuk konservasi air tanah. 

“Jadi untuk konservasi di daerah resapan air itu manfaatnya tidak akan langsung terasa sekarang, tetapi manfaatnya harus melewati proses resapannya dulu,” tandasnya. (Yoy)