Ahli Waris Terima Santunan Senilai Rp374 Juta dari BPJAMSOSTEK Purwakarta

JABARNEWS | PURWKARTA – BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta memberikan satunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris sebesar Rp374.662.050 atas meninggalnya Alfina Mariatul Qibtiah, karyawan PT Nipsea Bee Chemical Indonesia.

Kepala Kantor BPJSAMSOSTEK Purwakarta, Herry Subroto mengatakan, almarhumah meninggal karena mengalami kecelakaan lalu lintas saat pulang dari tempat kerja pada Kamis 30 Juli 2020.

Baca Juga:  Mobil Odong-Odong di Ciamis Terguling, 13 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Adapun santunan JKK tersebut terdiri dari Santunan Kematian Rp362.890.000, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Rp8.618.700, Jaminan Pensiun Rp3.153.350. Sehingga total keseluruhan yang didapatkan sebesar Rp374.662.050.

“Kami hanya memberikan apa yang seharusnya memang kami berikan kepada peserta kami. Sesuai amanah undang-undang di sinilah negara hadir sebagai pengaman risiko sosial yang terjadi. BPJAMSOSTEK berkewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja Indonesia. Semoga semua ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang di tinggal,” kata Herry, Jum’at (16/10/2020).

Baca Juga:  Gus Yahya Minta Peserta Pemilu 2024 Tak Bawa-bawa NU Jadi Modal Politik

Herry juga mengapresiasi kepada perusahaan PT Nipsea Bee Chemical Indonesia yang selalu mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika terjadi resiko sosial, seperti kecelakaan kerja, kematian, karyawan sudah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK,” ujar Herry. (Zal)

Baca Juga:  Syarat NUPTK untuk Gaji Guru Honorer dari Dana BOS Dihapus