Empat Daerah di Jabar Dapat Dana Hibah PEN Rp277,4 Miliar

JABARNEWS | BANDUNG – Empat daerah di Provinsi Jawa Barat mendapat bantuan dana hibah senilai Rp277,4 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan keempat daerah tersebut ialah Kota Bandung dengan nilai sekitar Rp100 miliar, Kota Bogor Rp73 miliar, Kota Cirebon Rp22 miliar, Kabupaten Bogor Rp80 miliar.

Menurutnya, dari total anggaran hibah pemerintah pusat, ada empat daerah di Jawa Barat yang masuk kriteria sebagai penerima alokasi.

“Total dana hibah untuk daerah di Jawa Barat sekitar Rp277 miliar. Tentu kami berharap anggaran ini bisa digunakan secara maksimal. Semua penggunaannya akan diawasi,” kata Dedi di Bandung, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga:  Menteri Eko Jelaskan Penyebab 60 Kabupaten Belum Terima Dana Desa

Dia menjelaskan, secara prinsip kebijakan ini dilatarbelakangi banyak hal. Di antaranya, memastikan pendapatan dan peluang kerja tidak berpengaruh oleh pandemi.

Dukungan ini, lanjut Dedi, berlaku kepada perusahaan terdampak khusus UMKM, koperasi dan melindungi mata pencaharian pekerja di sektor informal.

“Tujuannya, memperkuaat perekonomian domestik karena ada dukungan fiskal kepada perusahaan kecil juga. Secara langsung, ini pun membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran sekaligus mengingkatkan PAD,” jelasnya.

Namun, ucap Dedi, untuk mendapatkan dana hibah itu, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat yang sama tertulis bahwa tanggal penyaluran hibah terakhir adalah 23 Desember 2020 atau tanggal lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga:  Game Hantu Kuntilanak Buat Lalui Pandemi, Berani Coba?

Surat Penetapan Pemberian Hibah ini menjadi dasar Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam mengalokasikan dana pada APBD untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata.

Pemerintah Daerah calon penerima hibah harap menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program hibah kepada Menteri Keuangan, Jika tidak, maka keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam program hibah dibatalkan.

Kepala Daerah bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana hibah. Pelaksanaan Hibah mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana hibah tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Menteri Keuangan c.q. Direktur Dana Transfer Khusus dengan Gubernur atau Bupati atau Wali Kota atau pejabat yang diberi kuasa.

Baca Juga:  Panglima TNI Mutasi Jabatan 62 Perwira Tinggi, Ini Daftarnya

“Kami sudah memulai koordinasi dan menyosialisasikan hal ini kepada daerah-daerah yang masuk kategori penerima hibah,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun untuk disalurkan bagi pelaku pariwisata dan pemerintah daerah (pemda). Dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Informasi itu berdasarkan surat dari Menteri Keuangan bernomor S-244/MK.7/2020 ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti tanggal 12 Oktober 2020. (Rnu)