Imbas UU Cipta Kerja, Mekanisme Pembahasan UMK Jadi Tak Jelas

JABARNEWS | CIMAHI – Seiring dengan pengesahan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR RI, Pemkot Cimahi pun tak melakukan pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2021.

Padahal, setiap Oktober biasanya ada pembahasan UMK, yang dilakukan secara tripartit antara kalangan pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Uce Herdiana mengaku, hingga saat ini belum ada informasi resmi baik dari Pemprov Jabar maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI terkait mekanisme UMK.

“Edaran menterinya belum ada, kami masih menunggu. Kami belum bisa melakukan apa-apa untuk saat ini,” kata Uce, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:  Akselerasi Antar Umat Beragama di Kota Bandung Wajib Diacungi Jempol

Jika sudah ada informasi resmi, kata dia, Disnaker baru akan membahas UMK bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Pasalnya, mekanisme pengupahan untuk UMK tahun 2021 belum diketahui akan mengacu ke mana.

Situasi yang dihadapi saat ini, kata Uce, memang berbeda dibandingkan saat menghadapi persiapan UMK tahun lalu. Pada 2019, penentuan upah sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga:  Wih! Viral Video Mesra Amanda Manopo dengan Arya Saloka

Formulasi penghitungan upah mengacu pada laju inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE). Namun, untuk mekanisme pengupahan tahun 2021 ini belum jelas apakah masih menggunakan pola lama atau ada pola baru seiring disahkannya Undang-undang Cipta Kerja dan melemahnya laju ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Undang-undang Cipta Kerja kan belum diundangkan (belum ditandatangani Presiden), sementara undang-undang lama belum dicabut. Kami masih bingung,” sebut Uce.

Pihaknya berharap mekanisme UMK 2021 segera turun dari pemerintah pusat sehingga pihaknya melalukan persiapan. Berkaca dari tahun lalu, UMK disahkan oleh Gubernur Jawa Barat pada November. UMK Cimahi tahun ini adalah Rp3.139.274,74.

Baca Juga:  Buntut Panjang Pemecatan Eks Menkes Terawan, DPR RI Bakal Panggil IDI

“Mudah-mudahan Oktober ini edarannya sudah turun. Nah, mekanismemya juga apakah masih diusulkan ke gubernur atau tidak, kita belum tahu,” pungkasnya.

Hal senada dikatakan Ketua Dewan Pengupahan Kota Cimahi Yanuar Taufik. Pihaknya belum bisa melakukan pembahasan UMK untuk tahun depan, apalagi melalukan pleno tanpa petunjuk dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu, belum ada petunjuk dari pemerintah pusat,” katanya. (Yoy)