Kendaraan Ontang-Anting Seenaknya di Jalur Wisata Lembang, Ini Kata Organda

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan mengevaluasi kehadiran kendaraan ontang-anting di kawasan wisata Lembang.

Pasalnya, aktivitas kendaraan ontang-anting tersebut mengganggu eksistensi angkutan umum yang beroperasi di wilayah Lembang. Pendapatan sopir angkutan umum pun jadi berkurang, sementara operasional angkutan umum mesti ada retribusi.

“Kami minta keberadaan kendaraan ontang-anting itu dievaluasi oleh pihak kepolisian dan Dishub KBB. Sebab platnya hitam tapi mengangkut penumpang, ditarif, dan masuk (beredar) ke jalan nasional,” kata Ketua DPC Organda KBB Asep Dedi Setiawan, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga:  Hari Ini, Sembilan Parpol Datangi Kantor KPU

Mengacu kepada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terang dia, angkutan umum harus berbadan hukum. Plat nomor kendaraan juga harus berwarna kuning. Trayeknya pun hasil kajian dari Dishub dan Organda, sebelum disahkn oleh kepala daerah.

Adapun angkutan ontang-anting yang beroperasi di Lembang pulang-pergi hanya dari Farmhouse ke Floating Market, yang hingga saat ini pun plat nomornya masih hitam. Trayek dan tarifnya juga ditentukan tidak berdasarkan kajian antara Dishub dan Organda.

Dengan alasan tersebut, Dedi menyatakan bahwa Organda mempertanyakan kenapa kendaraan tersebut bisa masuk ke rute umum, menarik penumpang, dan menetapkan tarif Rp 25.0000 per penumpang.

Baca Juga:  Persib Beberkan Kriteria Lawan untuk Laga Uji Coba

“Itu kan sama dengan melabrak aturan. Makanya, kami minta instansi terkait turun melakukan pengecekan perizinan. Misalkan polisi mengecek STNK yang atas nama Perkumpulan Masyarakat Bandung dan plat nomornya yang berwarna hitam, sementara Dishub melihat trayeknya,” ucapnya.

Sekretaris Organda KBB Wawan Setiawan menambahkan, pihaknya pernah datang langsung mengecek kendaraan ontang-anting tersebut. Ternyata kendaraan itu sudah beroperasi lebih dari dua bulan.

Kondisi itu pun dikeluhkan oleh sopir di trayek yang dilewati kendaraan ontang-anting, seperti Lembang-Dago, Lembang-Ciroyom, Lembang-Stasiun,m, di mana pemasukan mereka kini turun 30 persen sejak ontang-anting beroperasi.

Baca Juga:  Tiga Cara Mengatasi Flu Pada Anak, Diantaranya Mandi Air Hangat

“Pengusaha angkutan di Lembang jelas dirugikan. Kalau hanya berkeliling di dalam kawasan wisata, tidak apa-apa, tapi ini kan masuk ke jalan umum,” kata Wawan.

“Terus dasar penetapan tarif Rp 25.000 per orang dasarnya dari mana, karena penghitungan tarif itu ada surat keputusannya, dari hasil kajian Dishub dengan Organda. Makanya, kami meminta angkutan itu ditertibkan,” tegasnya. (Yoy)