Pekerja Asal Lampung Terlantar Selama Dua Bulan di Penampungan Ilegal Cirebon

JABARNEWS | CIREBON – Salah seorang korban penampungan ilegal milik Titin yang bekerjasama dengan PT Lintas Cakra Buana, di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, mengaku bersyukur pihak BP2MI telah membongkar kasus tersebut.

Salah satu korban penampungan ilegal tersebut, adalah Frendi irawan (21) warga Lampung Tengah. Frendi mengaku berada di penampungan sudah selama satu tahun lebih, akan tetapi hingga sekarang belum juga diberangkatkan ke negara tujuan.

“Awalnya saya tinggal di penampungan yang ada di Surabaya selama delapan bulan. Kemudian dipindahkan ke Cirebon, disini sudah dua bulanan lah, tapi belum juga diberangkatkan,” katanya. Sabtu (17/10/2020) malam.

Berangkat dari Lampung Tengah ke Surabaya dan Cirebon ini, ia dijanjikan akan diberangkatkan ke negara Taiwan dengan gaji cukup besar. Namun, dari pihak PT Lintas Cakra Buana, ia dimintai dana sebesar Rp50 juta rupiah.

Baca Juga:  Kemenkes: Jangan Panik, Kasus Covid-19 Omicron bisa lebih tinggi dari Delta

“Kalo proses berangkat ke negara Taiwan untuk kerja di pabrik snack, saya dimintai uang sebesar Rp 50 juta,” katanya.

Saat ditanya uang tersebut dari mana? Ia mengaku, uang yang diserahkan ke PT Lintas Cakra Buana itu hasil dari jual sepeda motor dan kiriman dari suadaranya yang sudah bekerja di luar negeri dengan jalur perusahaan resmi.

“Demi berangkat ke Taiwan, sudah puluhan juta saya habiskan mas, sampe jual sepeda motor milik orang tua, dan dibantu oleh sudara yang bekerja disana,” katanya.

Ketika ia dan teman-temanya menanyakan jadwal pemberangkatan ke pengelola penampungan. Namun, pihak penampungan selalu menjawab dengan waktu yang tidak pasti.

“Terakhir kami menanyakan jadwal pemberangkatan, Ibu Titin berjanji akan memberangkatkan kami ke Sidoarjo untuk penandatanganan PK pada tanggal 22 Oktober nanti,” katanyam

Baca Juga:  KPPPA Terus Sosialisasikan Dampak Buruk Pernikahan Dini

Selama dua bulan berada di wilayah Cirebon, ia dan puluhan calon PMI ilegal lainnya, tinggal di penampungan berbentuk rumah yang disediakan oleh Titin selaku calo PT Lintas Cakra Buana.

“Selama dua bulan ini, untuk makan dan minum di penampungan ditanggung semuanya oleh Ibu Titin, dua kali sehari,” katanya.

Ia mengaku bersyukur, tempat penampungan yang selama ini ia dan teman-temanya tempati, didatangi oleh petugas BP2MI. Bahwa penampungan tersebut, merupakan penampungan ilegal.

“Alhamdulillah, yang selama ini kami curigai akhirnya terbongkar. Dan ternyata penampungan yang kami tempati ini ilegal,” katanya.

Di tempat yang sama, Titin Marsinih mengaku hanya merekrut dan menyediakan tempat penampungan bagi Calon TKI yang akan diberangkatkan ke negara tujuan.

“Disini saya hanya memfasilitasi para TKI yang dibawa oleh sponsor, untuk ditempatkan di penampungan yang kami sewa,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Salurkan Bantuan Sembako dari Pemprov Jabar Via Pos

Saat ditanya prihal pungutan uang sebesar 45 juta per orang tersebut. Menurutnya pungtan tersebut kebijakan langsung dari PT lintas Cakra Buana, ia hanya menyediakan tempat penampungan bagi para TKI untuk menunggu proses.

“Mereka diminta langsung oleh mba lisa dari PT lintas Cakra Buana, buka saya yang meminta. Saya disini hanya memfasilitasi para TKI untuk menunggu proses sebelum diterbangkan,” katanya.

Dari memfailirasi para TKI di penampungan ilegal itu, ia hanya menerima upah dari Pt Lintas Cakra Buana sebesar satu juta perkepala. Dan itu akan dikasih setekah para TKI diberangkatkan ke negara tujuan.

“Saya hanya dapat upah dari mba Lisa sebesar satu juta per anak, setelah anak-anak diberangkatkan ke tempat tujuan,” katanya. (Arn)