Dishub Karawang Operasi Kendaraan Odol Milik Perusahaan, Ini Tujuannya

JABARNEWS | KARAWANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang melaksanakan operasi kepada kendaraan over dimention dan over loading (Odol) milik perusahaan untuk dinormalisasi seperti kendaraan semula.

Langkah Dishub tersebut upaya melaksanakan intruksi dari dari Dirjen Perhubungan Darat dalam melakukan razia secara persuasif.

Kepala Dishub Kabupaten Karawang, Ayeh Kosasih melalui Kasubag TU, Herdiansyah mengatakan, Kabupaten Karawang pada tahun 2023 harus terbebas dari kendaraan odol.

Baca Juga:  Tunjukan Permainan Keras di Uji Coba Lawan Persib, Tira Persikabo Bilang Begini

“Perusahaan yang punya kendaraan odol tidak langsung ditindak tapi diberi pengertian agar kendaraannya dikembalikan ke bentuk awal. Biasanya kendaraan odol ini dimodifikasi sampai bentuknya lebih panjang dan tinggi,” katanya, Minggu (18/10/2020).

Ia juga mengatakan, langkah yang dilakukan secara bertahap ini dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melaksanakan aturan Kementerian Perhubungan agar terbebas dari odol. Tak hanya itu, normalisasi kendaraan odol ini, kata Herdiansyah, memudahkan saat uji KIR sehingga tak mengalami hambatan.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Mahfud MD Ajak Generasi Muda Kawal Pelaksanaan Pemilihan Umum

Dari operasi tersebut, Ayeh akan merasa senang apabila ada perusahaan yang melakukan normalisasi kendaraannya dengan kesadaran.

“Kami gembira jika normalisasi kendaraan odol bisa dilakukan dengan kesadaran sendiri pemilik perusahaan. Jadi, saat uji KIR tak ada hambatan yang ditemui,” ujarnya.

Baca Juga:  Surati Gubernur hingga Bupati, Menpan-RB Larang Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik

Ayeh menerangkan, saat ini ada 56 kendaraan Odol yang dipotong sendiri dan disaksikan pejabat Dirjen Perhubungan Darat yang datang ke Kabupaten Karawang.

Bahkan, berharap akan lebih baik jika perusahaan sendiri yang sadar untuk memotongnya sehingga tak perlu ada tindakan. (Red)