Pilkada Karawang, Bawaslu: 20 Dugaan Pelanggaran yang selesai Ditangani

JABARNEWS | KARAWANG – Puluhan dugaan pelanggaran terkait dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2020 baik temuan maupun laporan, ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Hingga kini sudah ada 20 dugaan pelanggaran yang telah selesai ditangani, dan masih ada sejumlah dugaan pelanggaran lainnya yang masih proses penanganan,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri, dilansir dari Antara, Minggu (18/10/2020).

Baca Juga:  Menuju Pilkada Tasikmalaya, Pasangan Cekas Serahkan Berkas Dukungan ke KPU

Ia mengatakan jenis pelanggaran yang ditangani itu kebanyakan berkaitan dengan penyelenggara pilkada. Seperti pencoklitan data pemilih yang dilakukan melalui joki atau melalui orang suruhan petugas pemutakhiran data pemilih.

Dikatakannya, jenis pelanggaran lainnya ialah berkaitan dengan rekruitmen panitia pemilih Kecamatan dan petugas pemutakhiran data pemilih yang pesertanya masuk dalam data sistem informasi partai politik.

Baca Juga:  Menteri Pariwisata Direncanakan Buka TOF 2017

Menurut dia, terkait dengan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggara pilkada, pihaknya telah menyampaikan sejumlah surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum setempat.

Selain itu, Bawaslu Karawang juga menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta kepala desa beserta sekretaris desa.

Baca Juga:  Bahlil Lahadalia Sebut Jokowi Tak akan Ikut Campur Susun Kabinet Menteri Prabowo Subianto

Terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Karawang telah menyampaikan surat rekomendasi untuk ditangani KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

Sedangkan terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan sekretaris desa, Bawaslu Karawang telah merekomendasikan kasus tersebut ke Pemkab Karawang. (Red)