JABARNEWS | BANDUNG - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bersama Satpol PP Kota Bandung menutup area bermain anak di salah satu restoran di Jalan Aceh, karena buka tanpa izin.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 47 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB), area bermain anak di mal maupun di restoran belum mendapat izin operasional. Alasannya, karena dikhawatirkan menjadi tempat penularan Covid-19.
Kabid Pembinaan Pariwisata Disbudpar Kota Bandung Edward Parlindungan mengatakan, tempat bermain anak merupakan salah satu sektor yang saat ini belum diberi relaksasi atau izin operasional di masa AKB.
Dengan alasan tersebut, kata dia, Disbudpar bersama Satpol PP pun melakukan penindakan, dengan menghentikan operasional tempat bermain anak di lokasi tersebut.
"Dengan Satpol PP penindakannya, hari itu juga kami minta tutup. Informasi itu dari laporan masyarakat, jadi kita langsung datangi TKP," kata Edward, saat dihubungi wartawan, Minggu (18/10/2020).
Halaman selanjutnya 1 2 3
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 47 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB), area bermain anak di mal maupun di restoran belum mendapat izin operasional. Alasannya, karena dikhawatirkan menjadi tempat penularan Covid-19.
Baca Juga:
Nah Loh, Warga Bandung Barat Ancam Blokade Jalan Raya Ini Alasannya
Sebelum Bergabung, Ferdinand Sinaga Sudah Diincar Persib Sejak Lama
Kabid Pembinaan Pariwisata Disbudpar Kota Bandung Edward Parlindungan mengatakan, tempat bermain anak merupakan salah satu sektor yang saat ini belum diberi relaksasi atau izin operasional di masa AKB.
Dengan alasan tersebut, kata dia, Disbudpar bersama Satpol PP pun melakukan penindakan, dengan menghentikan operasional tempat bermain anak di lokasi tersebut.
"Dengan Satpol PP penindakannya, hari itu juga kami minta tutup. Informasi itu dari laporan masyarakat, jadi kita langsung datangi TKP," kata Edward, saat dihubungi wartawan, Minggu (18/10/2020).
Halaman selanjutnya 1 2 3