Ke Restoran, Disbudpar dan Satpol PP Tutup Area Bermain Anak

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bersama Satpol PP Kota Bandung menutup area bermain anak di salah satu restoran di Jalan Aceh, karena buka tanpa izin. 

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 47 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB), area bermain anak di mal maupun di restoran belum mendapat izin operasional. Alasannya, karena dikhawatirkan menjadi tempat penularan Covid-19. 

Kabid Pembinaan Pariwisata Disbudpar Kota Bandung Edward Parlindungan mengatakan, tempat bermain anak merupakan salah satu sektor yang saat ini belum diberi relaksasi atau izin operasional di masa AKB.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Bentengi Mahasiswa dari Bahaya Narkoba

Dengan alasan tersebut, kata dia, Disbudpar bersama Satpol PP pun melakukan penindakan, dengan menghentikan operasional tempat bermain anak di lokasi tersebut.

“Dengan Satpol PP penindakannya, hari itu juga kami minta tutup. Informasi itu dari laporan masyarakat, jadi kita langsung datangi TKP,” kata Edward, saat dihubungi wartawan, Minggu (18/10/2020).

Dia menjelaskan, tempat bermain anak itu berada di dalam sebuah restoran. Menurutnya, pengelola restoran tidak mengetahui bahwa tempat bermain belum diizinkan untuk beroperasi.

Baca Juga:  Perbaiki Tata Kelola dan Regulasi, FOZ Gagas Badan Zakat Indonesia

“Mereka katanya belum tahu kalau tempat bermain anak bisa operasional, itu kita langsung berhentikan, kan belum ada relaksasi dalam Perwal,” kata Edward.

Meski begitu, untuk restoran di tempat tersebut masih diperbolehkan untuk beroperasi sesuai aturan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung.

“Kalau restonya, masih tetap boleh buka. Jadi tempat bermain anak saja yang perlu ditutup,” ucap Edward.

Baca Juga:  Pocong Dijadikan Petugas Patroli Corona Cegah Warga Keluyuran

Sejauh ini, ia mengatakan belum menerima laporan lainnya terkait dengan tempat bermain yang beroperasi meski belum diperbolehkan.

Namun, ia memastikan sejumlah tempat bermain yang ada di pusat perbelanjaan masih belum beroperasi. Menurutnya pengelola pusat perbelanjaan relatif lebih memahami aturan di masa pandemi Covid-19 ini.

“Kalau ada laporan dari masyarakat, ya kami tindak dengan Satpol. Kami juga minta monitoring dari kewilayahan supaya semuanya bisa terawasi,” katanya. (Yoy)