Pasca Bertemu Presiden Joko Widodo Tagar Bubarkan MUI Ramai di Twitter

JABARNEWS | JAKARTA – Rombongan dari Majelis Ulama Indonesia yang menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan ketidaksetujuan masyarakat terutama umat Islam kepada Omnibus Law UU Cipta Kerja di Istana Negara pada Jumat (16/10/2020) lalu.

Kabar pertemuan antara MUI dan Jokowi tersebutb dikatakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Najamudin Ramli dalam acara webinar bertajuk “Lintas Elemen Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Serius?” yang digelar Pusat Kajian Analisis Data (PKAD).

“Buya Muhyidin Junaedi menyampaikan bahwa undang-undang Cilaka, atau sekarang Cipta Kerja ini ditolak oleh umat dan berbagai elemen masyarakat dengan unjuk rasa,” ungkap Najamudin Ramli, seperti silansir dari Pikiran Rakyat, Sabtu (17/10/2020).

Setelah adanya kabar tersebut, hastag #BubarkanMUI sedang menjadi trending topik dan ditwit oleh hampir 2000 pengguna Akun Twitter.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Dinilai Minim Berikan Informasi Corona kepada Pedagang Pasar

Seperti halnya yang dikatakan oleh seorang pemilik akun bernama @MARQUEZ__93, ia menulisakan, warga Indonesia jangan mudah terjebak dengan embel-embel ulama.

“Mereka MUI mendatangi istana hanya Demi Pasal 35A Poin 2, meminta agar Presdien Jokowi mencabut UU Ciptaker hanya alasan aja. Permintaan tsb ditolak mentah-mentah oleh Presiden,” tulisnya.

Akun lain bernama @gadisresidu_b3 juga memposting #BubarkanMUI, menurutnya orang yang menolak disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja merasa telah kehilangan pundi-pundi emas yang babat oleh Presiden Joko Widodo.

“Kalau kita cermati, semua yang menolak Omnibus Law penyebabnya cuma satu. Pundi-pundi emas yg selama ini memperkaya mereka, dibabat Jokowi. #BubarkanMUI #BubarkanMUI sekalang juga….sekalang…jugaaaa,” tulis @gadisresidu_b3

Baca Juga:  PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Lembur Mulai Tahun 2024, Segini Besarannya

Untuk diketahui, beberapa poin yang disampaikan MUI kepada presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan tersebut diantaranya;

(1) Minta agar OBL dihentikan pembahasannya jika melanggar kedaulatan negara, UUD, konstitusi dan menyengsarakan rakyat. Ini sesuai dengan pasal 33 UUD. (2) OBL tak boleh mereduksi dan melanggar UUD dan keputusan inkrah MK. (3) Meminta agar ada upaya pemerintah untuk mengeluarkan Perppu. (4) Meminta kepada Presiden agar Kapolri melarang dan menghentikan polisi dan Brimob serta petugas keamanan menggunakan kekerasan dan tepresif kepada para pendemo anti OBL.

(5) Menghentikan segala bentuk rekayasa yang bertujuan untuk melarang atau menghalang-halangi demo massa damai, apalagi menggunakan pam swakarsa anti demo, karena itu dijamin konstitusi. (6) MUI meminta agar ada dialog terbuka dengan semua elemen bangsa dalam meredakan situasi keamanan dan menghindari arogansi kekuasaan atau mau menang sendiri. (7) Intensifikasi komunikasi publik supaya terjadi pemahaman yang benar plus minus OBL.

Baca Juga:  APDESI Bakal Deklaris Dukung Jokowi 3 Periode, Demokrat Sebut Ini Melanggar Konstitusi Negara

(8) Sumber kegaduhan antara lain tak adanya naskah asli UU OBL yang telah ditandatangani DPR dan Pemerintah, aneka versi yang beredar semakin memperburuk suasana. (9) MUI telah menerima begitu banyak masukan dari semua lapisan masyarakat umum dan profesional yang menolak OBL. (10) Rezim DPR kurang mengakomodir masukan dari MUI dan cenderung menyepelekannya. (11) Sebagai lembaga perkhidmatan umat Islam, MUI tetap mengayomi umat dan berdiri tegak demi kebenaran. (Red)